Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta DPR dan pemerintah untuk memperpanjang jangka waktu hak guna bangunan (HGB) atas tanah, khususnya untuk kepentingan usaha.
Menurutnya, jangka waktu hak guna bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Pokok Agraria saat ini dirasakan sudah tidak cukup lagi.
Alasannya, di tengah situasi bisnis yang saat ini terus berkembang jangka waktu HGB yang paling lama hanya dibolehkan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun.
Hidayat mengatakan, jangka waktu HGB di Indonesia tersebut kalah jika dibandingkan dengan Singapura dan Turki. Di ke dua negara tersebut jangka waktu hak guna bangunan tanah mencapai 99 tahun.
"Jangka waktu tersebut dikeluhkan kurang cukup oleh investor," kata Hidayat di Jakarta Selasa (6/5).
Hidayat khawatir, kalau jangka waktu hak guna bangunan tidak diperpanjang, minat investor untuk berinvestasi di Indonesia berkurang.
"Rasa aman menjadi pertimbangan utama investor, oleh karena itulah agar keamanan tersebut bisa diberikan, pemerintah dan DPR harus memperbaiki beberapa peraturan, salah satunya soal jangka waktu HGB itu," kata Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News