kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menperin minta jangka waktu HGB diperpanjang


Selasa, 06 Mei 2014 / 16:31 WIB
Menperin minta jangka waktu HGB diperpanjang
IHSG Rebound, Cek Saham-Saham yang Banyak Dikoleksi Asing, Senin (12/12)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta DPR dan pemerintah untuk memperpanjang jangka waktu hak guna bangunan (HGB) atas tanah, khususnya untuk kepentingan usaha.

Menurutnya, jangka waktu hak guna bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Pokok Agraria saat ini dirasakan sudah tidak cukup lagi.

Alasannya, di tengah situasi bisnis yang saat ini terus berkembang jangka waktu HGB yang paling lama hanya dibolehkan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 20 tahun.

Hidayat mengatakan, jangka waktu HGB di Indonesia tersebut kalah jika dibandingkan dengan Singapura dan Turki. Di ke dua negara tersebut jangka waktu hak guna bangunan tanah mencapai 99 tahun.

"Jangka waktu tersebut dikeluhkan kurang cukup oleh investor," kata Hidayat di Jakarta Selasa (6/5).

Hidayat khawatir, kalau jangka waktu hak guna bangunan tidak diperpanjang, minat investor untuk berinvestasi di Indonesia berkurang.

"Rasa aman menjadi pertimbangan utama investor, oleh karena itulah agar keamanan tersebut bisa diberikan, pemerintah dan DPR harus memperbaiki beberapa peraturan, salah satunya soal jangka waktu HGB itu," kata Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×