kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Pemerintah percepat pengurusan administrasi warga


Senin, 10 Februari 2014 / 12:53 WIB
ILUSTRASI. Cek Harga Saham BUMI & BBCA di Perdagangan Bursa Saham Selasa (20/9). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Di ujung masa baktinya, pemerintahan kabinet indonesia bersatu jilid dua semakin gencar mengeluarkan berbagai kebijakan populis. Hari ini, wakil presiden Boediono memastikan akan memperbaiki berbagai layanan publik.

Boediono mengatakan, sejumlah instansi yang terkait dengan masyarakat, akan mempermudah dan mempercepat pelayanan publiknya. Beberapa instansi itu, diantaranya, seperti Kepolisian Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Nasional, Tabungan dana pensiun (Taspen), dan Tim Nasional Percepatan PenanggulanganKemiskinan (TNP2K).

Kepolisian misalnya, untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK), dan penerbitan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kepolisian, hanya membutuhkan dua jam saja.

Padahal, sebelumnya memerlukan waktu satu hari. "Kita harapkan dengan semakin cepat dan mudah, maka ongkos yang dikeluarkan masyarakat semakin murah," ujar Boediono, Senin (10/2).

Begitupun jika anda harus mengurus keperluan di Badan Pertanahan Nasional, seperti untuk pelayanan sertifikat jual beli tanah, mempercepat pengecekan sertifikat, royal hak tanggungan, dan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik hanya membutuhkan waktu liha hati kerja. Padahal, biasanya membutuhkan waktu lebih dari satu minggu.

Sementara itu, untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran tidakakan dipungungut biaya. Bahkan untuk penerbitan akte kelahiran kini tidak perlu dilakukan di tempat kelahiran, cukup dilakukan di tempat domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×