kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah percepat pengurusan administrasi warga


Senin, 10 Februari 2014 / 12:53 WIB
Pemerintah percepat pengurusan administrasi warga
ILUSTRASI. Cek Harga Saham BUMI & BBCA di Perdagangan Bursa Saham Selasa (20/9). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Di ujung masa baktinya, pemerintahan kabinet indonesia bersatu jilid dua semakin gencar mengeluarkan berbagai kebijakan populis. Hari ini, wakil presiden Boediono memastikan akan memperbaiki berbagai layanan publik.

Boediono mengatakan, sejumlah instansi yang terkait dengan masyarakat, akan mempermudah dan mempercepat pelayanan publiknya. Beberapa instansi itu, diantaranya, seperti Kepolisian Indonesia, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Nasional, Tabungan dana pensiun (Taspen), dan Tim Nasional Percepatan PenanggulanganKemiskinan (TNP2K).

Kepolisian misalnya, untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK), dan penerbitan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kepolisian, hanya membutuhkan dua jam saja.

Padahal, sebelumnya memerlukan waktu satu hari. "Kita harapkan dengan semakin cepat dan mudah, maka ongkos yang dikeluarkan masyarakat semakin murah," ujar Boediono, Senin (10/2).

Begitupun jika anda harus mengurus keperluan di Badan Pertanahan Nasional, seperti untuk pelayanan sertifikat jual beli tanah, mempercepat pengecekan sertifikat, royal hak tanggungan, dan peningkatan hak guna bangunan menjadi hak milik hanya membutuhkan waktu liha hati kerja. Padahal, biasanya membutuhkan waktu lebih dari satu minggu.

Sementara itu, untuk mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran tidakakan dipungungut biaya. Bahkan untuk penerbitan akte kelahiran kini tidak perlu dilakukan di tempat kelahiran, cukup dilakukan di tempat domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×