kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wakil Bupati Wajo mengadukan Intan Baruprana ke OJK


Kamis, 09 Agustus 2018 / 19:43 WIB
Wakil Bupati Wajo mengadukan Intan Baruprana ke OJK
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum Wakil Bupati Wajo Amran dan CV Kalimass Jaya, Surya Batubara dari Kantor Hukum Surya Batubara & Asociates melaporkan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah kami laporkan, 1 Agustus 2018, terkait adanya dugaan pemerasan dan penggelapan," kata Surya saat dihubungi KONTAN, Kamis (9/8).

Kalimass dan Intan Baruprana punya relasi hukum terkait kontrak sewa alat berat. Intan Baruprana, yang merupakan anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) menyewakan alat berat kepada Kalimas yang merupakan perusahaan pertambangan yang berdomisili di Kalimantan Selatan. Sementara Amran merupakan Direktur Kalimass.

Nah, Surya bilang, dugaan pemerasan dilakukan, lantaran Intan Baruprana menaikkan harga sewa alat berat sepihak. Sekadar informasi, kontrak keduanya yang telah terjalin sejak 2013, sejatinya sempat direstrukturisasi lantaran Kalimass gagal memenuhi kewajibannya kepada Intan Baruprana.

"Jadi ketika restrukturisasi, misalnya untuk alat berat 2013, tapi pakai harga 2016. Sehingga nilainya bertambah," jelas Surya

Sementara terkait penggelapan, Surya menjelaskan bahwa pada dasarnya, ada beberapa tagihan Intan Baruprana yang telah ditunaikan Kalimass. Namun hingga saat ini, Kalimass belum menerima invoice terkait pelunasan.

Pelaporan ini sejatinya bersumber dari perkara kepailitan yang diajukan Intan Baruprana kepada Kalimass dan Amran. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu. Dalam permohonan, selain Intan Baruprana adapula PT Intraco Servis Prima, anak usaha Intraco lainnya sebagai pemohon.

Sementara Amran turut jadi termohon lantaran, ia pemberi jaminan perorangan (personal guarantee) atas pembiayaan yang diberikan Intan Baruprana dan Intraco Penta kepada Kalimass.

Nilai tagihan dalam permohonan ini adalah Intan Baruprana punya piutang senilai Rp 32 miliar. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Kuasa hukum Intan Baruprana dan Intraco Penta, Vychung Chongson dari Kantor Hukum Chongson & Partners mengatakan, pihaknya belum menerima panggilan apapun terkait hal ini. "Sampai sekarang sih kami belum menerima panggilan atau pemberitahuan apapun dari OJK," katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (9/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×