kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Eksepsi Kalimass Jaya dan Wakil Bupati Wajo ditolak


Selasa, 31 Juli 2018 / 17:20 WIB
Eksepsi Kalimass Jaya dan Wakil Bupati Wajo ditolak
ILUSTRASI. Kredit alat berat Intan Baruprana Finance (IBF)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Pengadilan Niaga Surabaya menolak eksepsi yang diajukan oleh CV Kalimass Jaya Utama dan Direkturnya Amran dalam perkara pailit yang diajukan oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis.

Kuasa hukum Intan Baruprana dan Intraco Penta Vychung Chongson dari kantor hukum Chongson & Partners bilang, dalam pertimbangannya, Majelis menilai permohonan kepailitan pada Wakil Bupati Wajo 2018 terpilih ini tepat sasaran.

"Iya sidang kemarin, eksepsi yang diajukan termohon ditolak majelis, sehingga sidang dilanjutkan," kata Vychung kepada Kontan.co.id, Senin (30/7).

Lagi pula kata Vychung menambahkan, perkara perdata niaga macam kepailitan memang harus diselesaikan di pengadilan niaga. Meskipun dalam kesepakatan kedua pihak ditunjuk badan penyelesaian sengketa lainnya.

"Iya meskipun ada kesepakatan menunjuk BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), lalau soal kepailitan memang ranahnya pengadilan niaga," sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum Kalimass dan Amran Surya Batubara dari kantor hukum Surya Batubara & Associates menyesalkan penolakan eksepsi yang diajukannya.

Ia menilai ada kejanggalan atas putusan majelis hakim tersebut. Sebab Surya mengakui Kalimass dan Amran belum menyerahkan seluruh bukti yang direncanakan diajukan.

"Ada keanehan dan kejanggalan dalam sidang kemarin sebab ternyata majelis hakim memutus eksepsi sebelum menerima bukti akte pendirian perusahaan sebagai legal standing dan ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Ketua Muda Pengawasan MA," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (30/7).

Sebelumnya Kalimass dan Amran mengajukan eksepsi kewenangan absolut atas perkara ini. Sebab mereka menilai pengadilan niaga tak berhak mengadili sengketa.

Sekadar informasi, Kalimass dan Amran dimohonkan pailit oleh Intan Baruprana dan PT Intraco Penta Servis. Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu.

Dalam permohonan ini, Intan Baruprana hendak menagih utang termohon senilai Rp 32 miliar atas fasilitas pembiayaan sewa guna alat berat kepada Kalimass Jaya.

Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass Jaya senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Sementara Amran, Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan 2018-2022 jadi turut termohon dalam sengketa kepailitan ini, lantaran ia memberikan jaminan (personal guarantee) atas utang-utang yang diperoleh Kalimass, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama.

Pengadilan Niaga Surabaya sendiri jadi tempat penyelesaian sengketa lantaran Kalimass Jaya berdomisili di Kalimantan Selatan, yang merupakan wilayah yurisdiksinya. Sementara Kalimass Jaya, punya bisnis penyewaan alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×