kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perppu 1/2020 tentang corona akan segera dibahas oleh DPR melalui rapim


Kamis, 02 April 2020 / 16:47 WIB
Perppu 1/2020 tentang corona akan segera dibahas oleh DPR melalui rapim
ILUSTRASI. Ketua Pelaksana HUT ke-53 Partai Golkar Azis Syamsudin memberikan keterangan pers di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (18/10). Partai Golkar dalam memperingati dan memeriahkan HUT Partai Golkar ke-53 mengambil tema 'Partai Golkar Sahabat Rakyat' dengan di


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsudin mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Berkenaan RUU Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan negara, menjadi UU dengan nomor surat R19/Pres04/2020 tertanggal 1 April 2020," ujar Azis di dalam agenda Rapat Paripurna, Kamis (2/4).

Baca Juga: Kementerian Keuangan gunakan anggaran alternatif biayai defisit APBN 2020

Setelah diterima, kata Azis, pembahasan Perppu ini disetujui akan dilakukan melalui rapat pimpinan (rapim) dan rapim pengganti badan musyawarah (bamus). Kemudian, untuk pembahasan di rapim pengganti bamus akan dipimpin oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Di dalam pembahasan oleh Banggar, pihak DPR RI akan menerima berbagai penilaian serta masukan dari seluruh fraksi terkait dengan isi dari Perppu tersebut sebelum disetujui menjadi UU.

"Surat dengan nomor R19/Pres04/2020 tertanggal 1 April 2020 kami telah bacakan untuk selanjutnya akan kami lanjutkan pada rapat pimpinan dan rapim pengganti bamus yang nanti akan kita lakukan pembahasan. Untuk di rapat pengganti bamus, kami serahkan kepada badan anggaran untuk fraksi-fraksi bisa menilai Perppu," kata Azis.

Baca Juga: Gubernur BI beberkan strategi agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tak di bawah 2,3%

Seperti diketahui, Kamis (2/4) siang ini Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, telah menyerahkan Surpres untuk Perppu No. 1 Tahun 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Adapun Perppu ini kemudian akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah, untuk dapat mengambil sejumlah kebijakan luar biasa (extraordinary) dalam rangka menanggulangi dampak dari wabah virus Corona di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×