kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menkumham Yasonna: Perppu 1/2020 tak bikin pejabat kebal hukum


Selasa, 12 Mei 2020 / 14:20 WIB
Menkumham Yasonna: Perppu 1/2020 tak bikin pejabat kebal hukum
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara". 

Baca Juga: Yasonna mengaku dibully di Medsos usai wacanakan pembebasan napi koruptor

Sejumlah pihak menilai pasal tersebut membuka celah untuk korupsi karena dinilai memberikan imunitas hukum bagi para pejabat berwenang dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan Perppu No 1/2020. 

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. 

Baca Juga: Menkumham bantah akan bebaskan koruptor karena penyebaran virus corona

Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Hingga Selasa (28/4/2020), Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham Yasonna Bantah Perppu 1/2020 Bikin Pejabat Kebal Hukum"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×