Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".
Baca Juga: Yasonna mengaku dibully di Medsos usai wacanakan pembebasan napi koruptor
Sejumlah pihak menilai pasal tersebut membuka celah untuk korupsi karena dinilai memberikan imunitas hukum bagi para pejabat berwenang dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan Perppu No 1/2020.
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Menkumham bantah akan bebaskan koruptor karena penyebaran virus corona
Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19. Hingga Selasa (28/4/2020), Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham Yasonna Bantah Perppu 1/2020 Bikin Pejabat Kebal Hukum"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News