Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan mengambil jalan tengah untuk menyelesaikan polemik pembayaran royalti lagu dan musik. Pemilik kafe dan restoran harus tetap membayar royalti lagu dan musik. Namun, tagihan royalti lagu dan musik tidak akan memberatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Diberitakan Kompas.com, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelaku usaha seperti kafe tetap wajib membayar royalti atas musik yang mereka putar. Kewajiban ini muncul karena adanya unsur komersial yang menguntungkan dari pemutaran musik di ruang publik.
Meski begitu, Supratman memastikan pemerintah tidak akan serta-merta "buta" dalam menerapkan aturan ini. Ia menekankan, implementasi kebijakan ini akan tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak, terutama agar tidak membebani UMKM.
“Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial. Dikomersialkan,” ujar Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, “Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita.”
Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga
Dasar Hukum dan Konvensi Internasional
Supratman menjelaskan, kewajiban pembayaran royalti ini tidak hanya didasarkan pada Undang-Undang (UU) Hak Cipta, tetapi juga pada hukum internasional. Indonesia terikat dengan Konvensi Bern, sebuah konvensi yang melindungi karya sastra dan seni, termasuk hak cipta dan royalti atas musik.
"Yang namanya royalti, itu bukan hanya karena ada undang-undang hak cipta. Tapi kita terikat dengan Konvensi Bern. Itu berlaku secara internasional," tegasnya.
Royalti Wajib meski Berlangganan Layanan Streaming
Penegasan Supratman sejalan dengan pernyataan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko. Agung sebelumnya telah menjelaskan bahwa semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk kafe, restoran, hotel, dan pusat kebugaran, harus membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Menurut Agung, langganan layanan streaming musik seperti Spotify atau YouTube Premium bersifat personal dan tidak mencakup hak untuk pemutaran musik secara komersial di ruang publik.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti ini diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Baca Juga: Update Terbaru Agustus 2025! Harga iPhone 16 Series Turun Hingga Rp 3 Juta
Aturan royalti musik untuk industri kuliner
LMKN memungut royalti musik kepada pelaku industri kuliner berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.
Sesuai aturan tersebut, royalti musik kepada pelaku industri kuliner mencakup pada usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotik.
Berikut tarif royalti musik di industri jasa kuliner:
- Tarif royalti untuk usaha restoran dan kafe adalah royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.
- Tarif royalti untuk pub, bur dan bistro ditentukan tiap meter persegi dengan ketentuan: royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
- royalti usaha diskotek dan klab malam= royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
Pembayaran tarif royalti musik dilakukan minimal setahun sekali.
Baca Juga: Ethereum Diproyeksi Tembus US$ 6.000, Solana US$ 520 dan Cardano US$ 1,5 di Tahun Ini
Selanjutnya: Harga Minyak WTI Diproyeksi Terus Turun Hingga Akhir 2025, Ini Sentimennya
Menarik Dibaca: 3 Tips Diet Jihyo TWICE yang Efektif Turunkan Berat Badan hingga 10 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News