kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Menko Luhut akan benahi masalah tol laut


Rabu, 30 Oktober 2019 / 20:52 WIB
Menko Luhut akan benahi masalah tol laut
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang berada di dalam Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 110 saat bersandar di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (3/4/2019). Pemerintah pada 2019 akan terus mengoptimalkan semua elemen armada tol laut sebagai kewajiban pelayanan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan menyelesaikan masalah tol laut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tol laut banyak digunakan barang industri swasta. Hal itu menciptakan adanya pengaturan harga.

"Belakangan ini kelihatannya hanya dimonopoli beberapa orang sehingga mereka jadi atur harga dan kita cek itu semua dan kita akan tindak," ujar Luhut usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (30/10).

Baca Juga: Tol laut dikuasai barang-barang dari perusahaan swasta

Pemeriksaan tersebut akan dikoordinasikan oleh sejumlah lembaga. Koordinasi terbukti menyelesaikan masalah nikel, oleh karena itu akan juga digunakan dalam konteks tol laut.

Memperbaiki harga tol laut pun akan dilakukan dengan intervensi pemerintah. Termasuk intervensi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Sekarang sudah ada (intervensi BUMN), bisa dilakukan," terang Luhut.

Selain itu tol laut juga akan memperluas rute dengan melihat kawasan sentra produksi. Ia mencontohkan industri semen yang terdapat di Kupang, Manokwari, dan Manado sehingga tidak perlu mengangkut dari Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×