kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.939   104,00   0,58%
  • IDX 6.299   -76,31   -1,20%
  • KOMPAS100 819   -14,09   -1,69%
  • LQ45 623   -9,92   -1,57%
  • ISSI 219   -2,18   -0,99%
  • IDX30 345   -5,37   -1,53%
  • IDXHIDIV20 429   -4,96   -1,14%
  • IDX80 93   -1,50   -1,58%
  • IDXV30 117   -1,48   -1,24%
  • IDXQ30 111   -1,66   -1,48%

API Sambut Insentif Pajak, Percepatan Restitusi Dinilai Bantu Industri Tekstil


Kamis, 24 September 2026 / 18:53 WIB
API Sambut Insentif Pajak, Percepatan Restitusi Dinilai Bantu Industri Tekstil
ILUSTRASI. Pameran Indo Leather & Footwear (ILF) Expo 2025, JIXPO kemayoran, Jakarta (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyambut rencana pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi industri berorientasi ekspor, termasuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan outsourcing dan percepatan restitusi pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, percepatan restitusi menjadi hal yang penting bagi industri tekstil karena berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan.

“Percepatan restitusi adalah hal sangat penting karena itu menyangkut cash flow perusahaan,” kata Jemmy kepada Kontan, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Mulai Turun Hujan, Apakah Musim Penghujan Tiba? BMKG Prediksi Hal Berbeda

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan tengah mengkaji fasilitas PPN untuk kegiatan outsourcing di industri tekstil serta percepatan proses restitusi pajak bagi perusahaan yang berorientasi ekspor. 

Menurut Jemmy, pemberian fasilitas PPN untuk kegiatan outsourcing juga akan memberikan dampak bagi industri. Meski demikian, ia menilai pengaruhnya tidak terlalu signifikan terhadap kinerja industri secara keseluruhan.

“Insentif PPN, untuk outsource dampak pasti ada. Dampaknya walaupun tidak terlalu signifikan, tapi pasti akan membantu,” ujarnya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rencana insentif tersebut merupakan langkah positif karena menyasar persoalan likuiditas yang tengah dirasakan industri TPT dan garmen.

Menurut Yusuf, bagi eksportir, persoalan utama bukan semata besaran PPN yang dibayarkan, melainkan dana perusahaan yang tertahan sebelum dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi.

“Manfaat utama kebijakan ini adalah memperbaiki arus kas dan modal kerja perusahaan, sehingga mereka memiliki ruang lebih besar untuk membayar upah, membeli bahan baku, dan memenuhi pesanan ekspor,” kata Yusuf.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada desain insentif yang diterapkan. Skema tersebut perlu menjaga agar tidak menimbulkan beban baru bagi penyedia jasa outsourcing.

Selain itu, percepatan restitusi perlu disertai kepastian waktu dan pengawasan yang memadai untuk mencegah celah penyalahgunaan.

Yusuf menilai insentif fiskal tersebut lebih tepat dilihat sebagai bantuan jangka pendek. Pasalnya, industri TPT masih menghadapi tantangan struktural, terutama tekanan produk impor murah, termasuk impor ilegal, yang menekan pasar domestik.

“Karena itu, pengawasan impor dan penegakan aturan perdagangan tetap menjadi faktor yang jauh lebih menentukan bagi keberlangsungan industri,” ujarnya.

Di luar kebijakan fiskal, Yusuf mengatakan industri TPT juga membutuhkan akses pembiayaan yang lebih terjangkau, modernisasi mesin produksi, biaya energi yang kompetitif, serta percepatan implementasi perjanjian dagang untuk memperkuat daya saing ekspor.

Dengan demikian, insentif PPN dan percepatan restitusi dinilai dapat membantu menjaga likuiditas perusahaan, tetapi perlu diikuti kebijakan lain agar penguatan industri TPT tidak hanya bersifat jangka pendek.

Baca Juga: Imam Besar Dunia Berkumpul di Indonesia, Bahas Potensi Ekonomi Kemasjidan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×