kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkeu terbitkan aturan penindakan bea cukai di wilayah perairan


Minggu, 08 Desember 2019 / 12:27 WIB
Menkeu terbitkan aturan penindakan bea cukai di wilayah perairan
ILUSTRASI. Kantor dan gedung Kementerian Keuangan. Menkeu terbitkan aturan penindakan bea cukai di wilayah perairan untuk menyasar kapal berbendera Indonesia maupun asing.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan untuk menindak pelanggaran di bidang kepabenan dan cukai di wilayah perairan.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2019 tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan dan PP Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai.

Baca Juga: Dirampas Ditjen Bea Cukai, onderdil moge Harley Davidson selundupan mungkin dilelang

Untuk menjamin hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah perairan, DJBC melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut.

“Pengawasan terhadap sarana pengangkut  di  laut  dan/atau  sungai  dilaksanakan dengan melakukan penindakan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan  di  bidang kepabeanan dan/ atau cukai, ” demikian bunyi ayat 2 pasal 2 peraturan tersebut.

Adapun penindakan yang dimaksud dilakukan melalui patroli laut, yang meliputi penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut, pemeriksanaan terhadap barang, bangunan, atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang atau terhadap orang, penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut, hingga penguncian dan penyegelan atau pelekatan tanda pengaman terhadap barang maupun sarana pengangkut.

Baca Juga: Ini upaya DJBC mengawasi impor tekstil ilegal pasca pemberlakuan safeguard

Patroli laut bertujuan mencegah pelanggaran kepabeanan dan cukai, tindak lanjut penyidikan, koordinasi penegakan hukum dengan instansi dalam maupun luar negeri, serta mendukung tugas dan fungsi pengawasan instansi dalam negeri lainnya.

Patroli laut juga dapat bertujuan memberi bantuan pencarian dan penyelematan (SAR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hukum laut, memberi bantuan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara, serta tujuan lainnya berdasarkan persetujuan Dirjen BC.

Dalam aturan ini juga tertulis bahwa sasaran pelaksanaan patroli laut dapat ditujukan terhadap sarana pengangkut berbendera Indonesia, asing, maupun tanpa bendera yang berada di laut dan sungai dalam daerah pabean, maupun yang berada dalam zona tambahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum laut internasional.

Namun, patroli laut dikecualikan terhadap kapal perang, kapal negara, serta sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain.

Baca Juga: Terkait dugaan korupsi pengadaan kapal di KKP-Bea Cukai, KPK akan periksa enam saksi

Dalam rangka pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut, pengangkut wajib menyerahkan manifes, daftar awak sarana pengangkut atau penumpang (crew/passenger list), serta dokumen persetujuan berlayar. Selain itu, Satgas juga dapat meminta dokumen lainnya seperti daftar pelabuhan yang disinggahi (port of call), rencana penyimpanan atau pemuatan, daftar barang pribadi, daftar obat/narkotika, daftar perlengkapan atau inventaris sarana pengangkut.

Selanjutnya, mengenai petunjuk pelaksanaan dan struktur komando serta spesifikasi kapal, patroli laut akan diatur lebih rinci melalui peraturan Dirjen.

Adapun, peraturan menteri ini efektif mulai tahun 2020 mendatang atau 30 hari sejak tanggal beleid ini diundangkan yaitu 3 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×