Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas impor di sektor tekstil dan produk tekstil.
Salah satu tujuan penetapan tarif bea masuk tersebut adalah untuk meredam lonjakan impor kain yang merugikan industri dalam negeri, pemerintah menerapkan tarif bea masuk dengan besaran tertentu sesuai dengan pos tarif yang jumlahnya mencapai 107 pos.
Baca Juga: Pemberlakuan safeguard jadi sentimen positif bagi emiten tekstil
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan dengan adanya kekhawatiran akan masuknya produk impor tekstil ilegal. Oleh karena itu, pemerintah telah memiliki ancang-ancang untuk mencegahnya.
"Kalau setelah penerapan beleid, kebijakan memang harus dibarengi dengan pengawasan. Kami yang nantinya terlibat dalam pengawasan," kata Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Deni Surjantoro pada Kontan.co.id, Selasa (12/11).
Pengawasan yang akan dilakukan oleh DJBC adalah pertama, memperkuat intelijen data dan informasi. Hal ini untuk mengantisipasi kalau ada pelarian bea masuk. Modus ini muncul seiring dengan tingginya bea masuk, sehingga kemungkinan akan adanya kecurangan juga meningkat.
Baca Juga: Inilah Aturan yang Menjadi Andalan untuk Menghadang Banjir Tekstil Impor