Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
Patroli laut juga dapat bertujuan memberi bantuan pencarian dan penyelematan (SAR) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hukum laut, memberi bantuan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara, serta tujuan lainnya berdasarkan persetujuan Dirjen BC.
Dalam aturan ini juga tertulis bahwa sasaran pelaksanaan patroli laut dapat ditujukan terhadap sarana pengangkut berbendera Indonesia, asing, maupun tanpa bendera yang berada di laut dan sungai dalam daerah pabean, maupun yang berada dalam zona tambahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Namun, patroli laut dikecualikan terhadap kapal perang, kapal negara, serta sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain.
Baca Juga: Terkait dugaan korupsi pengadaan kapal di KKP-Bea Cukai, KPK akan periksa enam saksi
Dalam rangka pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut, pengangkut wajib menyerahkan manifes, daftar awak sarana pengangkut atau penumpang (crew/passenger list), serta dokumen persetujuan berlayar. Selain itu, Satgas juga dapat meminta dokumen lainnya seperti daftar pelabuhan yang disinggahi (port of call), rencana penyimpanan atau pemuatan, daftar barang pribadi, daftar obat/narkotika, daftar perlengkapan atau inventaris sarana pengangkut.
Selanjutnya, mengenai petunjuk pelaksanaan dan struktur komando serta spesifikasi kapal, patroli laut akan diatur lebih rinci melalui peraturan Dirjen.
Adapun, peraturan menteri ini efektif mulai tahun 2020 mendatang atau 30 hari sejak tanggal beleid ini diundangkan yaitu 3 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News