kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Menkeu : Target pajak tambah Rp 100 triliun


Rabu, 22 September 2010 / 23:13 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rencana penambahan persentase tax ratio dari 12% menjadi 12,5% dalam APBN 2011 ternyata sudah menambah beban pemerintah untuk menambah asumsi penerimaan negara dari pajak hingga Rp 100 triliun.

"Kita mengusulkan kalau seandainya ada revisi tax ratio jadi 12,05% itu secara persentase itu hanya 0,5% hingga 1,5%. Tapi dari sisi penerimaan absolut itu meningkat Rp 95 triliun hingga Rp 100 triliun jadi besar sekali," ucap Agus Martowardojo, Menteri Keuangan usai mengikuti rapat dengan DPR, Rabu (22/9).

Asal tahu saja, RAPBN 2011 menyebutkan target penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 755,69 triliun. Jumlah itu terdiri dari target penerimaan pajak penghasilan sebesar Rp 414,49 triliun, pajak pertambahan nilai Rp 309,33 triliun, pajak bumi bangunan Rp 27,67 triliun, dan pajak lainnya Rp 4,20 triliun. Menurut Agus untuk mencapai target ini, sumber dari penerimaan itu kombinasi dari ekstensifikasi dan intensifikasi.

Beban Direktorat Jenderal Pajak tentu saja akan menjadi tambah berat. Tapi di sisi lain “perangkat perang” Direktorat Jenderal Pajak pun kelihatannya masih harus diperbaiki, misalnya lambannya pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana atau juklak dari undang-udang yang berlaku.

Agus sendiri mengakui pemerintah masih lamban menerbitkan juklak di DPR. Tapi menurut Agus, pemerintah memerlukan waktu untuk menerbitkan aturan pelaksana seperti yang diamanatkan undang-undang. Alasannya selain wajib menjalankan amanat UU dengan menerbitkan juklak, Kementerian Keuangan juga mempunyai tugas yang lain. "Kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan karena masih dalam penyelesaian, kita tidak bisa terburu-buru mengeluarkan aturan. Kita tidak ingin melanggar aturan," lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×