Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan bisa selesai pada masa persidangan DPR yang berakhir Februari 2018. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Komisi XI DPR sepakat untuk mempercepat pembahasan revisi UU ini untuk mendongkrak kinerja PNBP yang kontribusinya terhadap penerimaan negara terus menurun.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, realisasi penerimaan PNBP cenderung melemah. Kontribusi PNBP terhadap total penerimaan negara juga melorot.
Hal itu terjadi lantaran PNBP sangat bertumpu pada penerimaan sumber daya alam (SDA). Berdasarkan catatan Kemkeu, kontribusi PNBP pada tahun 2017 mencapai 14,29% terhadap total penerimaan negara.
Sementara kontribusi SDA terhadap PNBP mencapai 44%, utamanya dari SDA migas sebesar 67%. Sisanya, dari nonmigas, yaitu mineral dan batubara (minerba) 28%, sektor kehutanan 3%, perikanan 1%, dan gas bumi 1%.
Sejalan dengan penurunan harga komoditas, kontribusi PNBP terhadap total penerimaan juga menurun. Bandingkan realisasi kontribusi PNBP tahun 2017 dibandingkan tahun 2012 yang kontribusinya terhadap total penerimaan negara mencapai 26,29%. Dengan revisi UU PNBP, penerimaan PNBP tidak akan terlalu bergantung pada sumber daya alam, tapi berbasis layanan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi UU PNBP dilakukan untuk memperkuat tata kelola pelayanan kementerian atau lembaga. Ini untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat, sehingga pungutan yang dibayarkan setara dengan layanan yang didapatkan.
Namun Menkeu menyadari PNBP dari pelayanan pemerintah sangat sensitif bagi masyarakat. "Sempat ada di medsos, pemerintah seolah-olah mau melakukan seluruh pemungutan services," kata Menkeu, Selasa (23/1).
Menurutnya PNBP pelayanan yang dipungut di Indonesia, didasarkan pada praktik yang dilakukan di sejumlah negara. India misalnya, memungut PNBP dari layanan kepolisian dan pekerjaan umum. Singapura juga memungut PNBP dari lisensi dan perizinan, pendapatan layanan, hingga penjualan barang.
Pembebasan PNBP
Pemerintah juga tidak serta merta mengejar penerimaan PNBP. Sebab pemerintah juga melakukan perluasan opsi keringanan berupa pengurangan hingga pembebasan tarif PNBP 0%. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan atas penggunaan PNBP.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran Kemkeu Mariatul Aini menambahkan, penguatan pengawasan, pemeriksaan, verifikasi, hingga penyelesaian utang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan PNBP.
Aini bilang, pembahasan RUU PNBP saat ini masih mentok di pasal awal dan ada pembahasan pasal yang tertunda. "Masih butuh banyak waktu untuk menyelesaikannya," kata Aini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News