Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melalui kuasa hukumnya Patra M. Zen dan Jonggi Siallagan meminta agar proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepentingan bersama dari semua pihak.
Jonggi Siallagan menyayangkan adanya pernyataan tim kurator yang menyatakan bahwa para debitur (PT Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya) pailit tidak kooperatif dan adanya intervensi yang menghambat tugas.
Baca Juga: Sri Rejeki Isman (Sritex) Tunjuk Kuasa Hukum Baru
Sebelumnya, pada 1 November 2024, pihak Sritex telah mempertanyakan dan meminta rim kurator untuk berkunjung (site visit) ke-4 kantor dan pabrik.
“Faktanya, tim kurator sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, baru berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024," ujar Jonggi, dalam siaran pers, Selasa (14/1).
Menurutnya, sejak awal pihak Sritex sudah menyampaikan tim kurator untuk bisa bekerja dan bahkan telah menyiapkan ruangan di kantor Sritex, Sukoharjo.
Namun, sudah lebih dari dua bulan, tim kurator tidak pernah datang dan bekerja langsung di Sukoharjo.
"Ini sudah kami sampaikan melalui surat tertulis, tertanggal 1 November 2024," tegas Patra.
Baca Juga: Kunjungi Sritex, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Lagi
Sementara itu, Patra pun menilai bahwa langkah terbaik bagi semua pihak termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan adalah untuk Sritex bisa berjalan lagi.
"Jalan yang terbaik, Sritex harus diselamatkan," ujar Patra.
Sebagai tambahan informasi, Haruno Patriadi, Hakim Pengawas dalam kasus ini menunda agenda verifikasi lanjutan. Rapat verifikasi lanjutan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 21 Januari 2025.
Selanjutnya: Cek Prospek dan Rekomendasi Saham Unilever (UNVR) Usai Jual Bisnis Es Krim
Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News