kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Prabowo Panggil Menkomdigi, Ini yang Dibahas


Senin, 13 Januari 2025 / 19:46 WIB
Prabowo Panggil Menkomdigi, Ini yang Dibahas
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan sambutan saat pelantikan pejabat Kementerian Komdigi di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (13/1/2025).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk rapat di Istana Kepresidenan Jakarta.

Meutya mengatakan, rapat dengan Presiden Prabowo membahas program-program di Kementerian Komunikasi dan Digital. Diantaranya terkait dengan dukungan untuk transformasi digital dan e-government. Yakni memberikan perhatian besar terhadap digitalisasi layanan publik. 

Hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagaimana kita tahu, Presiden sangat concern dengan digitalisasi. Presiden ingin layanan-layanan publik dilakukan secara transparan melalui digitalisasi,” ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga: Meutya Hafid Beberkan Alasan Perombakan Kemkomdigi, Termasuk Pelantikan Raline Shah

Selain itu, rapat juga membahas tentang upaya melindungi anak-anak di ranah digital.  Meutya bilang, pemerintah berencana menerbitkan aturan mengenai perlindungan anak-anak di ranah digital.

Adapun kajian yang terkait dengan perlindungan anak terus dilakukan. Kajian ini juga akan melibatkan DPR. Hal ini untuk menentukan aturan seperti apa yang akan diterbitkan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif digital.

"Persisnya nanti kita akan liat nanti seperti apa. Sebetulnya masih nanti kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul," terang Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×