Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara di Asia Tenggara dengan jumlah individu ultra-kaya yang terus bertambah setiap tahunnya.
Dari koleksi mobil mewah, rumah megah, hingga liburan ke destinasi eksklusif, gaya hidup para crazy rich menjadi perhatian.
Sayangnya, di balik gemerlapnya gaya hidup para crazy rich Indonesia, kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak masih jauh dari optimal.
Meski mencatatkan kekayaan yang fantastis, setoran pajak dari kalangan ini belum sebanding dengan potensi yang seharusnya.
Baca Juga: Ekonom Ini Sindir Sri Mulyani Soal Tax Amnesty Jilid III
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para crazy rich Indonesia hanya menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara sebesar Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.
Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.
Jika dihitung, sumbangan setorannya hanya sekitar 1,54% jika dibandingkan realisasi total penerimaan pajak hingga Agustus 2024 yang mencapai Rp 1.196,54 triliun.
Oleh karena itu, pada tahun 2025, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok elite ini melalui berbagai kebijakan.
Saat ditanya upaya pemerintah meningkatkan penerimaan dari kelompok tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti tidak menjelaskan secara khusus.
Hanya saja, Dwi bilang bahwa pihaknya akan menitikberatkan pada upaya edukasi, peningkatan pelayanan perpajakan, serta pengawasan dan penegakan hukum.
"Hal ini tentunya juga dimaksudkan untuk mendorong voluntary compliance," kata Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).
Dwi menambahkan, pengawasan kepada Wajib Pajak dilaksanakan melalui mekanisme Pengawasan Pembayaran Massa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
Baca Juga: Perbaikan Terus Dilakukan, Sebanyak 1,67 Juta Faktur Pajak Berhasil Dibuat di Coretax
Kegiatan PPM mencakup aktivitas pengawasan terhadap WP Strategis dan WP Kewilayahan.
"DJP akan terus mengawasi kondisi terkini Wajib Pajak, misalnya bagi Wajib Pajak yang mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi maka dimungkinkan untuk dilakukan dinamisasi setoran," katanya.
Sedangkan kegiatan PKM mencakup aktivitas pengujian kepatuhan materiil atas kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun sebelum 2024.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Ariawan Rachmat mengatakan bahwa seharusnya potensi penerimaan pajak dari 50 orang terkaya du Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 80 triliun per tahun.
Kendati begitu, ia menekankan bahwa memajaki kelompok crazy rich ini bukanlah tugas yang mudah.
Ariawan mengidentifikasi empat tantangan utama yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak dari kelompok super kaya ini.
Pertama, banyak orang kaya yang sulit dijangkau karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan, gaya hidup yang tertutup, hingga keberadaan mereka yang tidak terdeteksi publik. Hal ini membuat petugas pajak, terutama di lapangan, sulit menjangkau mereka.
"Ini belum termasuk orang-orang yang punya koneksi kuat dengan kekuasaan, misalnya, sehingga lebih susah lagi menyentuh mereka," kata Ariawan.
Baca Juga: Musim Lapor SPT Dimulai, Sebanyak 45.554 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
Kedua, nilai kekayaan para wajib pajak super kaya ini sering kali tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan tingkat kepatuhan sukarela yang masih rendah. Ariawan menilai realisasi penerimaan pajak saat ini menunjukkan bahwa kepatuhan mereka masih dapat dioptimalkan.
Ketiga, administrasi pajak orang super kaya cenderung berisiko terhadap kepatuhan karena urusan keuangan mereka pun sangat kompleks. Oleh karena itu, potensi mereka untuk melakukan aggressive tax planning untuk meminimalkan pembayaran pajak pun terbuka lebar.
"Harapannya dengan adanya Coretax bisa mengoptimalkan data matching untuk mengetahui sumber harta Wajib Pajak sehingga bisa dikenakan pajak seperti yang seharusnya," katanya.
Keempat, Ariawan menyebut penegakan hukum terhadap orang kaya sering kali menghadapi dilema. Menurutnya, hal ini membutuhkan political will dari semua pihak sebagai bentuk komitmen untuk memastikan para crazy rich membayar
Selanjutnya: Jadwal Rilis Delta Force Android dan iOS Mundur ke Musim Panas 2025, ini Alasannya
Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News