kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Revisi UU PNBP, tarif 0% hingga menteri berwenang tetapkan tarif


Selasa, 23 Januari 2018 / 21:07 WIB
Revisi UU PNBP, tarif 0% hingga menteri berwenang tetapkan tarif
ILUSTRASI.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Revisi beleid ini ditargetkan untuk disahkan di masa sidang ini.

Sejumlah ketentuan dilakukan perubahan, baik dalam rangka penguatan, perbaikan, hingga penambahan kebijakan. Salah satu perubahan yang dimaksud, yaitu melalui perluasan opsi keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP, yang tertuang dalam pasal 59 RUU tersebut.

Pasal tersebut, mengatur bahwa wajib bayar PNBP dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP terutang kepada instansi pengelola PNBP dalam hal: kondisi kahar, pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan kesulitan likuiditas. Adapun keringanan yang dimaksud, meliputi penundaan, pengangguran, pengurangan, dan atau pembebasan hingga Rp 0 atau 0%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif Rp 0 atau 0% seharusnya juga berlaku untuk masyarakat tidak mampu. Tarif itu lanjut dia, belum diatur dalam Undang-Undang yang berlaku hingga saat ini. "Maka di RUU kami harap makin eksplisit," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/1).

Tak hanya itu, RUU juga memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif PNBP yang sering mengalami perubahan. Sebab selama ini tarif PNBP diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Kewenangan menteri tersebut tertuang dalam Pasal 8, yang berbunyi, "Dalam hal tarif sering mengalami perubahan, tarif atas rincian jenis PNBP yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah dapat diubah dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum."



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×