kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Dukung Program Tax Amnesty Berulang


Sabtu, 11 Oktober 2025 / 10:29 WIB
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Dukung Program Tax Amnesty Berulang
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Kontan/Panji Indra. Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan mendukung pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak secara berulang di masa depan.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mendukung pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak secara berulang di masa depan. 

Menurutnya, kebijakan tersebut jika dilakukan terlalu sering justru memberi pesan negatif bagi wajib pajak dan dapat merusak kepatuhan pajak jangka panjang.

“Kalau tax amnesty dilakukan setiap saat, setiap beberapa tahun sekali, itu message-nya (pesannya) kepada pembayar pajak adalah Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin, entah dua hingga tiga tahun nanti akan diputihkan,” ujar Purbaya dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10).

Baca Juga: Trump Guncang Pasar Kripto Dunia, Likuidasi Kripto Tembus Rp 155 Triliun dalam 24 Jam

Pengampunan pajak seharusnya bersifat luar biasa (extraordinary measure) yang hanya dijalankan sekali untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak memperbaiki kepatuhan mereka. Jika dilakukan secara berulang, kebijakan ini justru menimbulkan moral hazard dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

“Jadi saya tidak akan mendukung program yang melakukan pengampunan pajak secara reguler,” tegasnya.

Seperti diketahui, Indonesia telah melaksanakan dua program tax amnesty besar. Pertama pada 2016–2017 yang diakui berhasil di seluruh dunia dengan jumlah deklarasi mencapai Rp 4.884 triliun, dan kedua pada 2022 melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Namun efektivitas program lanjutan kerap menuai perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap kepatuhan pajak jangka panjang.

Dengan sikap ini, Purbaya menegaskan arah kebijakan pemerintah ke depan lebih difokuskan pada penguatan sistem administrasi pajak, peningkatan transparansi data, serta penegakan hukum agar kepatuhan wajib pajak tumbuh secara berkelanjutan tanpa perlu pengampunan berkala.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagaan Tanpa Paklaring, Sudah Tahu?

Selanjutnya: Gara-Gara Trump vs Xi Jinping, Harga Bitcoin Terjun Bebas ke US$ 108.000

Menarik Dibaca: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Sabtu (11/10/2025) Kompak Melemah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×