Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pekerja yang sudah resign atau keluar dari perusahaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja.
Aturan ini membuat pencairan JHT jadi lebih mudah dan cepat karena peserta tak lagi harus meminta dokumen dari perusahaan lama.
Dikutip dari Kompas.com (14/5/2024), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan saat itu, Oni Marbun menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib untuk klaim saldo JHT.
“Sudah tidak perlu (paklaring),” ujar Oni Marbun, Selasa (14/5/2024).
Dengan begitu, peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena PHK, bisa langsung mengajukan klaim tanpa menunggu surat keterangan dari perusahaan.
Simak selengkapnya mengenai syarat dan cara mencairkan JHT tanpa paklaring hingga durasi pencairan saldo JHT di sini.
Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau bukti identitas lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif
- NPWP (bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah klaim sebagian).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi
Cara klaim JHT secara online lewat aplikasi JMO
Peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), asalkan sudah melakukan pengkinian data di aplikasi tersebut. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, klik “Klaim JHT”
- Pastikan muncul tiga tanda centang hijau pada syarat pengajuan klaim, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim pada menu “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”
- Periksa data diri, lalu klik “Sudah”
- Ambil swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya”
- Lihat jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu klik “Konfirmasi”.
Setelah pengajuan selesai, peserta bisa memantau pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Sebagai informasi, peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta, klaim tidak bisa dilakukan di aplikasi JMO. Pencairan bisa dilakukan melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan (secara online) atau datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Sementara itu, durasi pencairan saldo JHT berbeda tergantung jumlah saldo peserta: Saldo di bawah Rp 10 juta maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap. Saldo di atas Rp 10 juta maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Tonton: BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Teknis Stimulus Diskon Iuran 50% Bagi Pekerja BPU
Itulah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas dan mengajukan klaim melalui JMO Mobile, Lapak Asik, atau kantor cabang.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan pekerja yang sudah tidak aktif di perusahaan untuk segera menikmati manfaat JHT mereka.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Caranya"
Selanjutnya: Ukraina Selamatkan 23 Anak dan Rejama dari Wilayah yang Diduduki Rusia
Menarik Dibaca: 9 Minuman Alami Penurun Kolesterol Jahat yang Dapat Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News