Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang dan memperkuat kebijakan penghapusan tagih bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan membayar pembiayaan.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa program hapus tagih yang selama ini dijalankan pemerintah sudah berapa di jalur yang tepat. Namun, realisasinya masih perlu diefektifkan.
Baca Juga: Pembayaran Kompensasi Energi Bakal Dipercepat, Ini Respons Pertamina
"Secara khusus kami berharap pelaksanaan dan efektifitas dari peraturan pemerintah terkait dengan hapus buku, hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektifitasnya," ujar Mahendra dalam acara Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025, Jumat (10/10).
OJK pun telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan agar program hapus tagih ini diperkuat dan dilanjutkan.
"Jadi kami sampaikan tadi kepada Pak Menko (Airlangga Hartarto), kami sudah sampaikan kepada Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan," katanya.
Data Kementerian UMKM mencatat, hingga 30 April kemarin, realisasi penghapusan utang UMKM baru mencapai 19.375 UMKM dengan nilai Rp 486 miliar.
Padahal target awal yang ditetapkan mencapai 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun.
Baca Juga: Saham Bank Jumbo Kembali Merosot pada Akhir Pekan Ini, Simak Rekomendasi Analis
Selanjutnya: AHY: Butuh US$ 650 Miliar Investasi Infrastruktur untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
Menarik Dibaca: 13 Rekomendasi Buah Anti-Aging untuk Memperlambat Penuaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News