kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.991.000   -25.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.884   -24,00   -0,14%
  • IDX 6.624   85,67   1,31%
  • KOMPAS100 950   11,26   1,20%
  • LQ45 740   9,70   1,33%
  • ISSI 210   1,70   0,81%
  • IDX30 384   6,39   1,69%
  • IDXHIDIV20 464   6,74   1,47%
  • IDX80 108   1,20   1,13%
  • IDXV30 114   1,00   0,89%
  • IDXQ30 126   2,50   2,02%

Menkeu: Klaim Pajak Paulus Tumewu Sesuai dengan Ketentuan


Jumat, 30 April 2010 / 16:30 WIB
Menkeu: Klaim Pajak Paulus Tumewu Sesuai dengan Ketentuan


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang mendasari penghentian penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karenanya, Menkeu mengaku, tidak tahu-menahu yang menjadi perdebatan sejumlah pihak saat ini terkait selisih nilai pajak yang harus dibayarkan Paulus. “Kalau ada yang mengklaim selisih pajak, silakan dicek. Kami lihat mekanismenya, Direktorat Jenderal Pajak bisa ditanyakan, dan dokumen yang bersangkutan bisa dilihat,” tutur Menkeu, Jumat (30/4).

Tidak hanya itu, Menkeu menyatakan, siap untuk mengaudit lagi apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak valid. Bahkan, memeriksa pegawai di unit pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan jika ditemukan indikasi kesalahan.

Menurut Menkeu, keputusan pajak atas Wajib Pajak perorangan Paulus tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku. Bahkan, WP yang bersangkutan juga telah menyetujui konsekuensi hukumnya, yaitu kewajiban membayar denda sebesar 400% dari pajak yang dipungut.

Ini berarti, sambung dia, WP bersedia dikenai pasal 44B Undang-undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) Tahun 1983. “Secara hukum, proses ini dibolehkan, dan sudah dikonsultasikan dengan pijak kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsyah mengungkapkan, penyelidikan kasus pajak Paulus dimulai 2005 lalu terhadap laporan pajak 2004. Paulus diduga tidak melaporkan penghasilannya dalam SPT tahunan PPh secara benar.

Hasil penyidikan diserahkan ke Kejakgung dan Paulus terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1C UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP dengan jumlah tagihan kerugian negara sebesar Rp 7,99 miliar. Jumlah ini lantas diperdebatkan Komisi III DPR RI. Komisi III mempertanyakan besaran pokok nilai pajak Paulus dari Rp 399 miliar menjadi hanya Rp 7,9 9miliar.

“Namun, atas nama penerimaan negara, Menkeu dimungkinkan meminta Jaksa Agung untuk menghentikan proses penyidikan karena Paulus telah melunasi pokok pajak tertunggak beserta sanksi administrasinya sebesar Rp 31,97 miliar,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×