kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.869   -59,00   -0,35%
  • IDX 6.497   51,25   0,80%
  • KOMPAS100 934   6,97   0,75%
  • LQ45 727   4,94   0,68%
  • ISSI 208   1,48   0,72%
  • IDX30 376   1,36   0,36%
  • IDXHIDIV20 456   2,58   0,57%
  • IDX80 106   0,82   0,78%
  • IDXV30 112   0,88   0,79%
  • IDXQ30 123   0,32   0,26%

Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan, Ada Apa?


Selasa, 22 April 2025 / 11:52 WIB
Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan, Ada Apa?
ILUSTRASI. Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (Satgas Pembangunan IKN) resmi dibubarkan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (Satgas Pembangunan IKN) resmi dibubarkan.

Pembubaran Satgas IKN itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

Baleid yang dikeluarkan sejak 26 Maret 2025 itu menjelaskan, alasan pembubaran Satgas Pembangunan IKN lantaran telah dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) lewat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OIKN dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dilakukan oleh OIKN sehingga tidak diperlukan Satgas IKN di Kementerian Pekerjaan Umum,” tulis isi baleid tersebut dikutip KONTAN, Selasa (22/4).

Baca Juga: OIKN Mulai Pembangunan Pulau Suaka Orangutan

Baleid yang ditandatangani Menteri PU Dody Hanggodo itu menetapkan bahwa Satgas IKN yang sebelumnya dinakhodai oleh Danis H.Sumadilaga tersebut secara resmi dibubarkan.

“Saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tambah baleid tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono menyampaikan kelanjutan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan usai dirinya mendapat informasi bahwa pagu anggaran Otorita IKN dan usulan penambahan anggaran Rp 8,1 triliun resmi difinalisasi oleh Presiden Prabowo.

Sejalan dengan keputusan itu, Basuki menegaskan bahwa pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN bakal segera dieksekusi dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya juga bakal melanjutkan pembangunan jaringan jalan di IKN.

“Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN dan tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan," jelas Basuki.

Baca Juga: OIKN Sebut Thailand Minat Investasi di IKN, Ini Bocoran Sektornya!

Selanjutnya: Defisit Neraca Transaksi Berjalan Diperkirakan Melebar Tahun 2025 Ini

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Ini, Simak Prakiraan Cuaca Besok (23/4) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×