Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memproses ulang pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tahun depan. Kebijakan ini disampaikan usai pengumuman penundanaan pemindahaan ASN ke IKN yang seharusnya dilakukan pada 2024 lalu.
"Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pemindahan ASN ke IKN agar pemindahan lebih relevan dengan prioritas pembangunan nasional," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyanti dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4).
Rini menyebutkan penundaan juga sudah disampaikan melalui surat edarannya yang ditandatangani pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L).
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Ada Apa?
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penundaan dilakukan menyesuaikan dengan kebijakan reorganisasi dan tata kerja di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu sampai akhir 2024 , pemerintah masih melakukan penyesuaian terhadap gedung perkantoran dan unit hunian ASN terkait berubahnya jumlah K/L kabinet merah putih.
Adapun rencana pemindahan ASN ke IKN juga masih menunggu pesetujuan langsung dari Kepala Negara.
"Untuk itu rencana pemindahan belum dapat dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Ini Update Proyek Ibu Kota Baru Garapan BUMN Karya
Diketahui, rencana awalnya pemindahan ASN ke IKN direncanakan akan dilakukan pada bulan Oktober 2024. Adapun, idelanya jumlah pegawai yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama tahun 2024 sekitar 11.991 pegawai.
Berdasarkan hasil penjaringan yang telah dilakukan sebelumnya, pada kala itu proses pertama ada sebanyak 179 unit Eselon 1 di 38 kementerian lembaga, kedua 91 unit Eselon 1 di 29 kementerian lembaga, ketiga ada 378 Eselon 1. Terkait dengan siapa saja pegawai yang akan dipindahkan akan diserahkan kepada kementerian lembaga.
Jumlah ASN yang pindah per kloternya juga disesuaikan dengan ketersediaan hunian ASN dan gedung perkantoran di sana. Namun seiring dengan proses transisi pemerintahan, perlu dilakukan penyesuaian ulang.
"Kalau melakukan penyesuaian struktur kementerian lembaga, pasti akan diikuti dengan penyelarasan SDM yang tentunya akan mempengaruhi penyelarasan penempatan SDM Aparatur serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet Merah Putih yang baru dibentuk. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintah ke depan," terang Rini.
Sebagai informasi, rencana pemindahan ASN ke IKN telah mundur beberapa kali. Bahkan mulanya pemindahan ini direncanakan untuk digelar sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September, diundur lagi ke Oktober, dan diundur ke Januari 2025.
Selanjutnya: Promo HokBen 40 Tahun di Bulan April 2025, Gebyar Diskon 40% Spesial Dine In
Menarik Dibaca: Masih Ada Hujan yang Turun? Ini Ramalan Cuaca Besok (23/4) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News