Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Adi Wikanto
Makanan Mengandung Babi – JAKARTA. Sejumlah makanan mengandung babi beredar di pasar. Bahkan, makanan mengandung babi tersebut mendapat sertifikat halal. Makanan mengandung babi tersebut antara lain berupa marshmallow yang diimpor dari negara tetangga.
Penemuan makanan berupa marshmallow mengandung babi tersebut diumumkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Temuan marshmallow mengandung babi berasal dari pengawasan BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, dari 11 batch produk sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine). Menurutnya, temuan makanan mengandung babi ini dibuktikan lewat pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA atau peptida spesifik porcine.
“Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (21/4).
Baca Juga: iPhone 16 Diserbu Pembeli, Harga Termurah Rp 12,5 Juta, Termahal Pro Max Rp 32,9 Juta
Dari sembilan produk makanan mengandung babi, delapan diantaranya adalah marshmallow.
Berikut daftar marshmallow mengandung babi:
- Corncihe Fluffy Jelly Marshmallow asal Filipina
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy asal Filipina
- ChompChomp Car Mallow asal China
- ChompChomp Flower Mallow asal China
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung asal China
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanilla asal China
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk asal China
- Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat asal China
Sementara itu, satu produk makanan mengandung babi adalah Hakiki Gelatin asal Surabaya.
Ahmad menjelaskan, pihaknya langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran terhadap tujuh produk makanan yang mengandung babi dan telah bersertifikat serta berlabel halal tersebut.
Sementara, untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran.
Tonton: Freeport Setor Rp 7,73 Triliun ke Pemerintah
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan, pihaknya bersama BPOM bakal terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan produk yang beredar.
“Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id,” tandasnya.
Selanjutnya: Harga Emas Antam Kemarin Naik Dua Kali, Harganya Menjadi Segini (22 April 2025)
Menarik Dibaca: Cara Download Foto Instagram untuk Buat Story dan Wallpaper Tanpa Login Ulang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News