Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah rupanya tak sependapat jika zakat dijadikan sebagai pengurang pajak. Karena itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencari jenis kegiatan sosial lain yang bisa jadi pengurang pajak.
Agus menyatakan, zakat sebagai pengurang pajak tidak tepat. Menurutnya, kegiatan pengurang pajak seharusnya diberikan bagi kegiatan yang menumbuhkan minat usaha yang tinggi.
Karena itu, dia telah meminta Ditjen Pajak mencari kegiatan lain sebagai pengurang pajak. Sebagai contoh, seperti kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo juga keberatan jika zakat dijadikan faktor pengurang pajak. Dia mengatakan, zakat merupakan urusan pribadi dengan Tuhan.
Sekadar menyegarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 20 Agustus lalu.
Berdasarkan aturan yang diperoleh KONTAN, zakat atau sumbangan keagamaan itu bisa berupa uang atau barang yang disetarakan dengan uang. Syaratnya, zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga keagamaan. Bila tidak, fasilitas ini tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News