kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Baznas usul penerapan zakat pengurang pajak


Rabu, 08 September 2010 / 20:37 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengusulkan agar zakat dimasukkan sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh). Usulan ini akan dimasukan dalam
revisi Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang Zakat.

Ketua umum BAZNAS, Didin Hafidhudin mengatakan hal ini dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk menyerahkan sebagian penghasilannya untuk kesejahteraan masyarakat. "Zakat pengurang pajak akan meningkatkan semangat masyarakat untuk memberikan zakat," kata Didin usai menerima zakat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Kepresidenan, Rabu (8/9).

Menurut Didin, zakat pengurang PPh tidak akan mengurangi penerimaan negara. Bahkan, kata dia, bisa membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui lembaga zakat. "Isunya adalah kemiskinan, bukan agama," kata dia.

Dia mencontohkan, seseorang dengan penghasilan Rp10 juta akan terkena pajak penghasilan 15% atau sekitar Rp1,5 juta. Nah, dari Rp1,5 juta dikurangi porsi untuk zakat sebesar 2,5%.

Didin menambahkan, di Malaysia saja sudah menerapkan pemotongan penerimaan pajak untuk zakat sebesar 0,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×