kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baznas usul penerapan zakat pengurang pajak


Rabu, 08 September 2010 / 20:37 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengusulkan agar zakat dimasukkan sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh). Usulan ini akan dimasukan dalam
revisi Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang Zakat.

Ketua umum BAZNAS, Didin Hafidhudin mengatakan hal ini dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk menyerahkan sebagian penghasilannya untuk kesejahteraan masyarakat. "Zakat pengurang pajak akan meningkatkan semangat masyarakat untuk memberikan zakat," kata Didin usai menerima zakat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Kepresidenan, Rabu (8/9).

Menurut Didin, zakat pengurang PPh tidak akan mengurangi penerimaan negara. Bahkan, kata dia, bisa membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui lembaga zakat. "Isunya adalah kemiskinan, bukan agama," kata dia.

Dia mencontohkan, seseorang dengan penghasilan Rp10 juta akan terkena pajak penghasilan 15% atau sekitar Rp1,5 juta. Nah, dari Rp1,5 juta dikurangi porsi untuk zakat sebesar 2,5%.

Didin menambahkan, di Malaysia saja sudah menerapkan pemotongan penerimaan pajak untuk zakat sebesar 0,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×