kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Baznas usul penerapan zakat pengurang pajak


Rabu, 08 September 2010 / 20:37 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengusulkan agar zakat dimasukkan sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh). Usulan ini akan dimasukan dalam
revisi Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang Zakat.

Ketua umum BAZNAS, Didin Hafidhudin mengatakan hal ini dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk menyerahkan sebagian penghasilannya untuk kesejahteraan masyarakat. "Zakat pengurang pajak akan meningkatkan semangat masyarakat untuk memberikan zakat," kata Didin usai menerima zakat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Kepresidenan, Rabu (8/9).

Menurut Didin, zakat pengurang PPh tidak akan mengurangi penerimaan negara. Bahkan, kata dia, bisa membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui lembaga zakat. "Isunya adalah kemiskinan, bukan agama," kata dia.

Dia mencontohkan, seseorang dengan penghasilan Rp10 juta akan terkena pajak penghasilan 15% atau sekitar Rp1,5 juta. Nah, dari Rp1,5 juta dikurangi porsi untuk zakat sebesar 2,5%.

Didin menambahkan, di Malaysia saja sudah menerapkan pemotongan penerimaan pajak untuk zakat sebesar 0,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×