kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Ditjen Pajak tak setuju zakat jadi pengurang pajak


Jumat, 27 Agustus 2010 / 13:26 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tak sepakat bila aturan zakat mengatur pengurangan pajak. Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo beralasan pembayaran zakat sama sekali tak terkait dengan pengurangan pajak.

Tjiptardjo secara tegas mengatakan, zakat merupakan urusan dengan Tuhan (habluminallah) sedangkan urusan pajak merupakan urusan dengan manusia (habluminannas). "Urusan kita dengan Tuhan, jangan dicampur dengan habluminannas," katanya, Jumat (27/8).

Seperti diketahui, Forum Zakat Nasional telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kepada DPR. Forum itu mengusulkan, pemberian zakat menjadi pengurang pajak penghasilan wajib pajak. "Ketika diterapkan bahwa zakat bisa mengurangi pajak, ternyata sangat berpengaruh terhadap penerimaan zakat dan pajak," ujar Ketua Umum Forum Zakat Nasional Ahmad Juwaini.

Namun, Tjiptardjo menolak usulan itu. Dia keberatan jika pengurangan pajak dari penghasilan bersih setelah dikurangi zakat. "Masak bayar zakat disubsidi orang lain," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×