kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak tak setuju zakat jadi pengurang pajak


Jumat, 27 Agustus 2010 / 13:26 WIB
Ditjen Pajak tak setuju zakat jadi pengurang pajak


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tak sepakat bila aturan zakat mengatur pengurangan pajak. Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo beralasan pembayaran zakat sama sekali tak terkait dengan pengurangan pajak.

Tjiptardjo secara tegas mengatakan, zakat merupakan urusan dengan Tuhan (habluminallah) sedangkan urusan pajak merupakan urusan dengan manusia (habluminannas). "Urusan kita dengan Tuhan, jangan dicampur dengan habluminannas," katanya, Jumat (27/8).

Seperti diketahui, Forum Zakat Nasional telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kepada DPR. Forum itu mengusulkan, pemberian zakat menjadi pengurang pajak penghasilan wajib pajak. "Ketika diterapkan bahwa zakat bisa mengurangi pajak, ternyata sangat berpengaruh terhadap penerimaan zakat dan pajak," ujar Ketua Umum Forum Zakat Nasional Ahmad Juwaini.

Namun, Tjiptardjo menolak usulan itu. Dia keberatan jika pengurangan pajak dari penghasilan bersih setelah dikurangi zakat. "Masak bayar zakat disubsidi orang lain," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×