kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.711   29,00   0,17%
  • IDX 8.650   0,12   0,00%
  • KOMPAS100 1.189   -1,98   -0,17%
  • LQ45 852   -1,29   -0,15%
  • ISSI 309   1,13   0,37%
  • IDX30 436   -3,85   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -4,66   -0,92%
  • IDX80 133   0,08   0,06%
  • IDXV30 138   -0,10   -0,07%
  • IDXQ30 139   -1,29   -0,92%

Ditjen Pajak tak setuju zakat jadi pengurang pajak


Jumat, 27 Agustus 2010 / 13:26 WIB
Ditjen Pajak tak setuju zakat jadi pengurang pajak


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tak sepakat bila aturan zakat mengatur pengurangan pajak. Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo beralasan pembayaran zakat sama sekali tak terkait dengan pengurangan pajak.

Tjiptardjo secara tegas mengatakan, zakat merupakan urusan dengan Tuhan (habluminallah) sedangkan urusan pajak merupakan urusan dengan manusia (habluminannas). "Urusan kita dengan Tuhan, jangan dicampur dengan habluminannas," katanya, Jumat (27/8).

Seperti diketahui, Forum Zakat Nasional telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kepada DPR. Forum itu mengusulkan, pemberian zakat menjadi pengurang pajak penghasilan wajib pajak. "Ketika diterapkan bahwa zakat bisa mengurangi pajak, ternyata sangat berpengaruh terhadap penerimaan zakat dan pajak," ujar Ketua Umum Forum Zakat Nasional Ahmad Juwaini.

Namun, Tjiptardjo menolak usulan itu. Dia keberatan jika pengurangan pajak dari penghasilan bersih setelah dikurangi zakat. "Masak bayar zakat disubsidi orang lain," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×