kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.713   5,00   0,03%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ditjen Pajak tak setuju zakat jadi pengurang pajak


Jumat, 27 Agustus 2010 / 13:26 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tak sepakat bila aturan zakat mengatur pengurangan pajak. Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo beralasan pembayaran zakat sama sekali tak terkait dengan pengurangan pajak.

Tjiptardjo secara tegas mengatakan, zakat merupakan urusan dengan Tuhan (habluminallah) sedangkan urusan pajak merupakan urusan dengan manusia (habluminannas). "Urusan kita dengan Tuhan, jangan dicampur dengan habluminannas," katanya, Jumat (27/8).

Seperti diketahui, Forum Zakat Nasional telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kepada DPR. Forum itu mengusulkan, pemberian zakat menjadi pengurang pajak penghasilan wajib pajak. "Ketika diterapkan bahwa zakat bisa mengurangi pajak, ternyata sangat berpengaruh terhadap penerimaan zakat dan pajak," ujar Ketua Umum Forum Zakat Nasional Ahmad Juwaini.

Namun, Tjiptardjo menolak usulan itu. Dia keberatan jika pengurangan pajak dari penghasilan bersih setelah dikurangi zakat. "Masak bayar zakat disubsidi orang lain," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×