Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai berpotensi lebih banyak menguntungkan pekerja berpenghasilan tinggi. Alih-alih menghapus pajak, pemerintah dinilai lebih tepat mempertimbangkan kenaikan batas nilai pencairan JHT yang dikenakan tarif pajak 0%.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai pengenaan pajak atas JHT saat ini bukan merupakan pajak berganda sebagaimana anggapan sebagian kalangan.
Menurutnya, Indonesia menerapkan skema Exempt Exempt Tax (EET) dalam pengenaan pajak JHT. Dalam skema tersebut, iuran JHT tidak dikenakan pajak saat disetorkan maupun selama dana berkembang, melainkan baru dikenakan pajak ketika manfaatnya dicairkan.
"Tidak ada pengenaan pajak berlapis atas JHT. Indonesia menganut skema EET (Exempt Exempt Tax), sehingga baru dikenakan pajak ketika pencairan. Ketika iuran JHT disetorkan setiap bulan, belum dikenakan pajak," ujar Fajry kepada Kontan, Senin (29/6/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Respons Usulan Buruh Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR
Ia menjelaskan, skema EET merupakan praktik yang lazim diterapkan di banyak negara, termasuk negara-negara anggota OECD, dan dipandang sebagai best practice dalam pengenaan pajak atas dana pensiun.
Sebaliknya, terdapat pula skema Tax Exempt Exempt (TEE), yakni pajak dikenakan di awal ketika manfaat diberikan oleh pemberi kerja, tetapi tidak lagi dikenakan saat dana dicairkan.
Menurut Fajry, manfaat JHT pada dasarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang termasuk objek pajak. Kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, kata dia, muncul karena JHT kerap dianggap sebagai potongan gaji layaknya pajak.
"Memang perlu disadari bahwa JHT seperti gaji kita, merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang menjadi objek pajak. Mungkin salah kaprah ini terjadi karena masyarakat menganggap JHT sebagai potongan seperti pajak," ujarnya.
Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online, Berlaku 1 April 2026
Fajry menilai, apabila pajak atas pencairan JHT dihapus, maka Indonesia akan menerapkan skema Exempt Exempt Exempt (EEE) yang dinilai bukan praktik yang umum digunakan secara internasional.
Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan pajak JHT justru berpotensi memberikan manfaat lebih besar kepada kelompok pekerja dengan pendapatan tinggi yang mencairkan dana dalam jumlah besar.
"Tidak perlu dihapus karena memang tidak ada pengenaan pajak berlapis. Kalaupun dihapus, yang diuntungkan adalah kelompok yang berpendapatan lebih tinggi," katanya.
Sebagai alternatif, Fajry menyarankan pemerintah mempertimbangkan kenaikan ambang batas pencairan JHT yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0%, sehingga manfaatnya lebih dirasakan oleh pekerja dengan saldo JHT yang relatif kecil.
"Solusinya bisa dengan menaikkan ambang batas yang mendapatkan tarif 0%," pungkasnya.
Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Penjelasan Resminya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














