Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan skema pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.
Dalam usulan tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan menjadi 40% dari total BPIH, sedangkan 60% sisanya ditutup melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan itu disampaikan pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7), dengan rata-rata BPIH 2027 diusulkan sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Baca Juga: Realisasi TKD Semester I-2026 Terserap 51,6%,Purbaya:Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perubahan komposisi pembiayaan tersebut merupakan upaya pemerintah menjaga agar kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.
Hal itu disampaikan Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).
"Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan," ujar Dahnil dalam keterangannya.
Menurutnya, usulan tersebut sekaligus membalik komposisi pembiayaan dibanding penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pada musim haji tahun lalu, sekitar 62% BPIH berasal dari Bipih yang dibayar jemaah, sedangkan sekitar 38% ditutup dari nilai manfaat BPKH.
Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengusulkan komposisi baru, yakni 40% Bipih dan 60% nilai manfaat.
Pemerintah menilai skema tersebut masih dimungkinkan berdasarkan hasil pengelolaan dana haji, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika penyelenggaraan haji tidak berlangsung pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta pemberangkatan yang masih terbatas pada 2022.
Dahnil menjelaskan, penyesuaian BPIH dilakukan karena sejumlah komponen biaya diproyeksikan meningkat, mulai dari nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.
Baca Juga: Cadangan Devisa Diprediksi Tetap Stabil pada Semester II 2026
Meski begitu, ia menegaskan usulan BPIH maupun komposisi pembiayaannya masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH sebelum ditetapkan.
"Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya,” ujar Dahnil.
Pemerintah berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














