Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah membuka peluang perubahan batas omzet Rp 500 juta per tahun yang menjadi ambang batas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, batas omzet Rp 500 juta per tahun masih terlalu kecil. Oleh karena itu, ia menyebut ketentuan tersebut dapat diubah kembali sesuai dengan kebutuhan.
"Itu Rp 500 juta setahun yang (pembahasan) DPR kemarin kan, saya pikir kekecilan," ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga: Purbaya Melarang Lembaga di Kemenkeu Minta Bunga Simpanan Besar ke Bank
Purbaya menegaskan pemerintah dapat melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut apabila diperlukan. Penyesuaian itu akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pelaku UMKM.
"Pelaksanaannya kan bisa diubah juga nanti, sesuai kebutuhan," katanya.
Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan insentif kepada kelompok masyarakat kelas menengah, termasuk pelaku UMKM.
Menurut dia, pemberian keringanan pajak menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah agar UMKM dapat berkembang.
Namun, ketika sebuah usaha telah berkembang menjadi besar, kewajiban membayar pajak tetap harus dijalankan.
Baca Juga: Destry Ungkap Alasan BI Tak Bisa Sembarangan Turunkan Suku Bunga
Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah ingin menciptakan kondisi ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan kelas menengah secara lebih berkelanjutan.
"Yang paling bagus adalah membiarkan ekonomi tumbuh cepat mungkin sehingga tercipta lapangan kerja formal, sehingga kelas menengah juga bisa tercipta, dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














