Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku belum menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung yang ada di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008-2011.
Namun begitu, Agus mengaku sudah mengetahui hasil pemeriksaan BPK tentang adanya potensi merugikan keuangan negara dari hasil pembuatan vaksin flu burung tersebut. "Saya perlu membaca terlebih dahulu. Karena yang menerima hasil laporan hasil audit BPK adalah Kementerian Kesehatan. Jadi nanti saya baca dan baru bisa membicarakannya," tutur Agus Martowardojo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/6).
Untuk itulah, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu enggan berkomentar terkait pengadaan vaksin flu burung itu. Sebelumnya, BPK telah melaporkan pemeriksaan atas pengadaan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung yang ada di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2008-2011.
Hasil audit tersebut, BPK menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 349,5 miliar dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 343,7 miliar atau total senilai Rp 693,2 miliar. Total dana yang dianggarkan dalam tiga tahapan pengucuran mencapai Rp 1,3 triliun lebih.
BPK melaporkan, adanya penyimpangan dana proyek pengadaan vaksin flu burung tersebut adalah sejak dari hulu sampai ke hilir. Itu berarti, dugaan penyimpangan dana proyek tersebut berawal dari proses perencanaan sampai implementasi proyek.
Pelanggaran dari penggunaan dana proyek itu disampaikan anggota BPK Rizal Djalil. Sayangnya, Rizal enggan memberikan perinciannya.
Dari laporan audit BPK itu, ditemukan kerja sama tidak sehat antara pihak pengadaan fasilitas vaksin flu burung antara Kementerian Kesehatan dengan perusahaan swasta dan seorang politisi DPR berinisial MNZ. Tak hanya itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga ikut dalam tender, termasuk salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News