kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi XI panggil menkeu terkait obligasi rekap


Senin, 11 Juni 2012 / 23:43 WIB
ILUSTRASI. Kinerja Kalbe Farma Tbk (KLBF): Proses produksi obat di Pabrik PT. Kalbe Farma Tbk (KLBF), Cikarang, Jawa Barat, Senin (2/5). KONTAN/Baihaki/2/5/2011


Reporter: Agus Triyono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi XI menyatakan akan segera memanggil Agus Martowardojo, Menteri Keuangan untuk dimintai penjelasannya terkait pembayaran obligasi rekapitalisasi eks BLBI dan angsuran surat utang yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Pemanggilan ini sendiri sebagaimana ditegaskan oleh Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI dilakukan untuk mengetahui berapa sebenarnya besaran dana APBN per tahun yang digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitalisasi yang mandek di beberapa bank nasional. Dan juga, untuk mengetahui apakah pembayaran bunga atas obligasi rekap perlu dilanjutkan atau tidak.

“Bukan hanya itu saja, pemanggilan tersebut juga dilakukan untuk meminta penjelasan dari menteri keuangan tentang isu bahwa obligasi rekap tersebut akan ditukar dengan Bank Mutiara, kalau itu benar saya akan tolak, pemerintah tidak boleh ambil keputusan untuk menggunakan dana obligasi rekap untuk membeli Bank Mutiara,” kata Harry di Gedung DPR Senin (11/6).

Harry belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap menteri keuangan tersebut akan dilakukan oleh Komisi XI. Tapi yang pasti tambahnya pemanggilan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

“Intinya ada beberapa agenda yang akan kita lakukan dengan Menkeu sampai kita tahu persis terkait beban APBN yang ditimbulkan akibat pembayaran obligasi rekap tersebut,” kata Harry.

Di tempat yang sama Sasmito Hadinegoro, Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak mendesak DPR untuk segera memaksa pemerintah untuk segera menghentikan pembayaran bunga rekapitalisasi eks bank penerima BLBI dan angsuran surat utang yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Pasalnya kata Sasmito, uang sebesar Rp 60 triliun per tahun yang digunakan oleh pemerintah untuk membayari bunga obligasi rekapitalisasi tersebut asalnya dari dana APBN.

Menurut Sasmito seharusnya pemerintah bisa menggunakan dana yang digunakan untuk membayar bunga rekapitalisasi eks bank penerima BLBI untuk kepentingan rakyat. Apalagi dana besaran dana APBN yang ada selama ini memang semuanya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

“Ini adalah pornografi keuangan negara, perampokan uang negara yang skandalnya lebih besar dari skandal Hambalang, Century ini rekayasa sistemik, rekayasa policy, dan karena itu Menkeu periode 2003 sampai sekarang harus juga dimintai pertanggungjawaban,” kata Sasmito.

Obligasi rekap dikucurkan oleh pemerintah pada tahun 1998 yang lalu kepada beberapa bank plat merah dan juga bank swasta. Obligasi senilai Rp 600 triliun itu sendiri diterbitkan dengan tujuan untuk menyehatkan bank- bank di Indonesia yang saat itu sedang dihantam oleh krisis keuangan tahun 1998.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×