kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menkeu: Dua bulan lagi, kenaikan PTKP akan diteken


Jumat, 08 Juni 2012 / 15:18 WIB
Menkeu: Dua bulan lagi, kenaikan PTKP akan diteken
ILUSTRASI. PT Hero Supermarket Tbk atau Hero Group berencana untuk menutup seluruh gerai hypermarket Giant di Indonesia per Juli 2021. ANTARA FOTO/FB Anggoro/hp.


Reporter: Herlina KD | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah berupaya mempertahankan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Salah satunya, dengan menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemerintah pun optimis bisa segera menaikkan PTKP sekitar Juli - Agustus mendatang.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah sudah berkonsultasi dengan DPR mengenai rencana menaikkan besaran PTKP menjadi Rp 24 juta per tahun. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan prosedur administrasinya.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 7 ayat 3 UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan, penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Agus bilang, pemerintah telah bertemu dengan pimpinan DPR untuk mengkonsultasikan rencana kenaikan PTKP ini. Setelah ini, pemerintah akan bertemu sekali lagi dengan Komisi XI DPR untuk melakukan konsultasi sebelum akhirnya mengesahkan kenaikan PTKP. "Saya harap, dalam satu sampai dua bulan ini, bisa selesai," katanya, Jumat (8/6).

Kenaikan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun diharapkan bisa mendorong ekonomi domestik. Di sisi lain, Agus bilang kenaikan besaran PTKP ini akan berpotensi menurunkan penerimaan negara dari pajak penghasilan sekitar Rp 12 triliun per tahun. Artinya, jika pemerintah menerapkannya mulai Juli nanti, maka potensi penurunan penerimaan PPh sekitar Rp 6 triliun untuk tahun ini.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menyebut, kenaikan PTKP akan membuat penerimaan pemerintah dari sektor pajak penghasilan berkurang. Tapi, dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat, dan itu akan memperbaiki konsumsi.

Bambang bilang, kenaikan PTKP akan membantu pekerja dengan upah minimum, sehingga mereka tak perlu membayar pajak. Meski dari sisi penerimaan PPN berpotensi ada kenaikan, tapi secara netto (penerimaan pajak) turun, tidak akan naik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis bilang besaran kenaikan PTKP ini masih terlalu rendah. "Kalau Rp 2 juta per bulan hanya sedikit di atas Upah Minimum Regional (UMR)," katanya. Idealnya, menaikkan besaran PTKP hingga Rp 60 juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan.

Menurut Harry, angka PTKP Rp 5 juta per bulan sudah sesuai dengan tingkat hidup layak pekerja. Tapi, Harry mengakui cukup sulit untuk menaikkan PTKP hingga Rp 5 juta per bulan. Makanya, ia mengusulkan pemerintah menaikkan PTKP minimal menjadi Rp 3 juta per bulan atau setara Rp 36 juta per tahun.

"Nanti, dalam 2 - 3 tahun PTKP bisa dinaikkan secara bertahap lagi menuju angka yang ideal (Rp 5 juta per bulan)," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×