kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu bantah membiarkan rupiah loyo hingga 2014


Rabu, 28 Agustus 2013 / 11:07 WIB
Menkeu bantah membiarkan rupiah loyo hingga 2014
ILUSTRASI. Ketahui Lama Waktu yang Ideal untuk Tidur Siang Saat Berpuasa


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri, membantah kabar yang menyebut pemerintah dan Bank Indonesia (BI) membiarkan tren pelemahan rupiah berlanjut sampai akhir tahun 2014.

Pernyataan Chatib disampaikan dalam konferensi pers "Paket Kebijakan Insentif Fiskal Dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi,” di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/8).

Chatib menegaskan, kabar yang beredar tersebut dapat memberikan sinyal negatif kepada pasar. "Tekanan terhadap pasar keuangan akibat quantitative easing policy di Amerika Serikat memang terus berlanjut. Tetapi pemerintah tentu melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasinya," kata Chatib.

Langkah yang dilakukan pemerintah, menurut Chatib, adalah mengeluarkan 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Antara lain, PMK perubahan tentang kawasan berikat.

Tujuannya adalah mengubah orientasi kawasan berikat yang selama ini sebagian besar hasil industrinya berorientasi ekspor.

"Dengan diberikan porsi lebih besar untuk pemasaran domestik, diharapkan bisa memberikan insentif bagi industri padat karya," kata Chatib.

Kedua, PMK terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Melalui PMK ini, barang-barang yang semula kategori barang mewah.

Namun, kini tak lagi mewah sesuai perkembangan zaman, dibebaskan dari pengenaan PPnBM. "Sehingga produk ini lebih bisa kompetitif di pasar," imbuh Chatib.

Ketiga, PMK tentang pembebasan buku pelajaran umum maupun pelajaran agama, buku non fiksi, serta kitab suci agar mendapatkan pembebasan PPn.

Keempat, PMK tentang insentif fiskal bagi industri berorientasi ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×