kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Menkeu bantah membiarkan rupiah loyo hingga 2014


Rabu, 28 Agustus 2013 / 11:07 WIB
ILUSTRASI. Ketahui Lama Waktu yang Ideal untuk Tidur Siang Saat Berpuasa


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan, Muhammad Chatib Basri, membantah kabar yang menyebut pemerintah dan Bank Indonesia (BI) membiarkan tren pelemahan rupiah berlanjut sampai akhir tahun 2014.

Pernyataan Chatib disampaikan dalam konferensi pers "Paket Kebijakan Insentif Fiskal Dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi,” di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/8).

Chatib menegaskan, kabar yang beredar tersebut dapat memberikan sinyal negatif kepada pasar. "Tekanan terhadap pasar keuangan akibat quantitative easing policy di Amerika Serikat memang terus berlanjut. Tetapi pemerintah tentu melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasinya," kata Chatib.

Langkah yang dilakukan pemerintah, menurut Chatib, adalah mengeluarkan 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Antara lain, PMK perubahan tentang kawasan berikat.

Tujuannya adalah mengubah orientasi kawasan berikat yang selama ini sebagian besar hasil industrinya berorientasi ekspor.

"Dengan diberikan porsi lebih besar untuk pemasaran domestik, diharapkan bisa memberikan insentif bagi industri padat karya," kata Chatib.

Kedua, PMK terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Melalui PMK ini, barang-barang yang semula kategori barang mewah.

Namun, kini tak lagi mewah sesuai perkembangan zaman, dibebaskan dari pengenaan PPnBM. "Sehingga produk ini lebih bisa kompetitif di pasar," imbuh Chatib.

Ketiga, PMK tentang pembebasan buku pelajaran umum maupun pelajaran agama, buku non fiksi, serta kitab suci agar mendapatkan pembebasan PPn.

Keempat, PMK tentang insentif fiskal bagi industri berorientasi ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×