kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebijakan pemerintah tak efektif kerek rupiah


Senin, 26 Agustus 2013 / 20:38 WIB
Kebijakan pemerintah tak efektif kerek rupiah


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk merespon pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan memburuknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhir pekan lalu. Namun, pada awal pekan ini nilai tukar rupiah masih terdepresiasi.

Berdasarkan Jakarta Interbank Dollar Rate (JISDOR) pada Senin (26/8), nilai tukar rupiah sudah berada di level Rp 10.841 per dollar AS. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, dampak dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah, baru berdampak beberapa bulan kedepan.

Bahkan, Chatib mengklaim pelaku pasar sudah memberikan respon positif atas kebijakan yang telah dikeluarkan. "Saya sudah berbicara dengan investor dan pelaku pasar, mereka memandang positif dan percaya kebijakan Pemerintah aka  memperbaiki permasalahan pada neraca transaksi berjalan," ujar Chatib, Senin (26/8) di gedung Menko Perekonomian, Jakarta.
 
Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN), A. Prasetyantoko mengatakan penyebab utama dari menurunnya nilai tukar rupiah adalah dari faktor global, yakni rencana Amerika Serikat untuk menghentikan stimulus moneter.

Sementara kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah bukanlah langkah yang bisa menyembuhkan secara cepat permasalahan itu. Oleh karenanya, nilai tukar rupiah masih terdepresiasi hingga bulan September nanti. "Diperkirakan rupiah masih akan bergerak antara Rp 10.800 hingga Rp 10.900 per dollar AS," kata Prasetyantoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×