kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Strategi Pajak 2025: Mengoptimalkan Kontribusi Freelancer Digital


Minggu, 30 November 2025 / 18:57 WIB
Strategi Pajak 2025: Mengoptimalkan Kontribusi Freelancer Digital
ILUSTRASI. PPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pekerja freelance dan pekerja bebas terus tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, namun peningkatan populasi ini belum berbanding lurus dengan kontribusi pajaknya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp 17,87 triliun.

Realisasi ini melonjak 41% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yang dipengaruhi oleh peningkatan pembayaran PPh tahunan dari pekerja bebas profesional.

Sayangnya, porsi kontribusi dari pekerja bebas ini masih tergolong kecil dibandingkan potensi sesungguhnya yakni 1,2% dari total penerimaan pajak hingga Oktober 2025 yang mencapai Rp 1.517,54 triliun.

Baca Juga: Kontribusi Pajak Pekerja Freelance Masih Mini Meski Jumlahnya Terus Tumbuh

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menilai lonjakan penerimaan PPh OP yang didorong oleh meningkatnya setoran pajak pekerja bebas profesional tidak dapat dibaca sebagai tanda meningkatnya jumlah pekerja informal.

Ia menegaskan, tren tersebut justru menunjukkan bahwa semakin banyak aktivitas jasa profesional yang sebelumnya tidak tercatat, kini mulai masuk ke dalam sistem perpajakan formal.

"Justru ini menandakan semakin banyak aktivitas jasa profesional yang sebelumnya tidak tercatat kini mulai masuk ke sistem formal, seiring berkembangnya ekonomi digital dan gig economy," kata Rizal kepada Kontan.co.id, Minggu (30/11/2025).

Rizal menjelaskan bahwa dari sudut pandang penerimaan, kenaikan kontribusi pekerja bebas profesional memberikan ruang elastisitas baru bagi DJP.

Sebab, basis penerimaan PPh OP tradisional seperti pegawai tetap tumbuh lebih lambat dibandingkan pekerja profesional yang aktivitas ekonominya semakin dinamis.

Baca Juga: Gelombang PHK 2025, Kontribusi Pajak Pekerja Bebas Justru Melesat

"Kelompok profesional, konsultan, dan pekerja digital menawarkan potensi penerimaan yang lebih dinamis, terutama jika data transaksi mereka dapat dipantau secara digital," katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan besar terkait keragaman dan sebaran pendapatan pekerja bebas. Tanpa integrasi data lintas platform digital, basis penerimaan ini bisa stagnan karena pergerakan pendapatan para pekerja bebas sangat variatif.

Untuk menjaga tren positif ini, Rizal menilai pemerintah perlu memperkuat ekosistem kepatuhan pajak, terutama yang berbasis data.

Menurutnya, DJP membutuhkan integrasi data yang lebih baik antar platform digital, sistem pelaporan yang sederhana, serta insentif yang mendorong kepatuhan berkelanjutan.

"Bila ekosistemnya dibenahi, pekerja bebas profesional dapat menjadi penopang baru penerimaan PPh OP dan mengurangi ketergantungan pada sumber-sumber pajak konvensional yang pertumbuhannya mulai stagnan," pungkasnya.

Baca Juga: Purbaya Jelaskan Penyebab Setoran Pajak Belum Capai Target

Selanjutnya: Rencana Penerapan Kemasan Rokok Seragam Timbulkan Pro dan Kontra

Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, Indonesia Bawa Pulang Juara Ganda Campuran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×