kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkes Terawan merilis tata cara klaim pengobatan corona, ini poin-poinnya


Rabu, 15 April 2020 / 14:17 WIB
Menkes Terawan merilis tata cara klaim pengobatan corona, ini poin-poinnya
ILUSTRASI. Pasien virus corona yang mendapat bantuan alat bantu pernafasan Ventilator.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia terus memerangi wabah corona (Covid-19). Untuk memudahkan pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis petunjuk teknis bagi rumah sakit yang akan mengajukan klaim terkait pelayanan corona.

Beleid tersebut bertajuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Desease 2019.

Menteri Terawan telah meneken aturan itu pada 6 April 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, untuk pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu, termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian
Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu (PIE). Saat ini pemerintah telah menetapkan rumah sakit rujukan PIE dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.

Mengingat adanya kecenderungan ekskalasi kasus Covid-19 yang tinggi dan memerlukan perawatan di rumah sakit sehingga menyebabkan kapasitas rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan tidak mampu menampung kasus Covid-19.

Maka perlu mendorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan corona agar pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 dapat optimal.

Disamping itu, beberapa kasus Covid-19 diperberat oleh adanya penyakit penyerta (comorbid) yang tidak mampu dikelola oleh rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan.
Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan Covid-19, maka perlu disusun Juknis Klaim PIE untuk dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan, dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19.

Apa saja poin-poin yang diatur dalam beleid petunjuk teknis klaim rumah sakit yang melayani corona?

Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020, rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dapat melakukan pengajuan pembebasan biaya pasien COVID-19 untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020.

Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya ada tiga jenis. Pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni ODP berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga konfirmasi Covid-19. Kriteria pasien ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk tempat pelayanan berupa rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19.

Aturan juknis ini juga memuat pelayanan yang dapat dibiayai. Pelayanan itu harus mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien
sesuai kebutuhan medis pasien.

Sedangkan pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Untuk metode pembayaran, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan akan ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan Top Up perawatan dihitung
sebagai Cost per Day yang efektif dan efisien.

Terkait ketentuan Top UP per hari (Cost per Day), mencakup sembilan komponen, yakni administrasi pelayanan; akomodasi di ruang rawat inap; jasa dokter; pelayanan rawat jalan dan rawat inap di ruang gawat darurat, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator. Komponen berikutnya adalah pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis); obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; alat pelindung diri (APD); ambulans rujukan; serta pemulasaran jenazah.

Untuk APD dan obat-obatan yang dibeli rumah sakit, maka proses klaim harus melampirkan faktur pembelian dan bantuan sumber lainnya. Bagi rumah sakit yang mendapatkan bantuan APD dan obat-obatan dari pemerintah, maka akan ada pengurangan dari klaim yang diterima.

Sumber pembiayaan berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 75 triliun untuk mendukung sektor kesehatan dalam rangka memerangi wabah corona. Dana itu merupakan bagian dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 yang mencapai Rp 405 triliun untuk menangani dan meredam efek Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×