kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

DJP Akui Transaksi Toko Online Tembus Rp 450 Triliun, Tapi Setoran Pajaknya Rendah


Jumat, 04 Juli 2025 / 14:43 WIB
DJP Akui Transaksi Toko Online Tembus Rp 450 Triliun, Tapi Setoran Pajaknya Rendah
ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolon. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan kekhawatiran atas rendahnya kepatuhan pajak dari pelaku usaha toko online.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kekhawatiran atas rendahnya kepatuhan pajak dari pelaku usaha toko online, meskipun nilai transaksi di sektor-ecommerce terus meningkat tajam.

Mengacu data Kementerian Perdagangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa jumlah uang yang beredar di marketplace pada tahun 2024 mencapai Rp 450 triliun, dan diperkirakan meningkat lagi pada tahun 2025.

Meski transaksinya menunjukan peningkatan, Rosmauli menilai bahwa kepatuhan pajak pada pedagang online tersebut masih tergolong rendah.

"Tapi kalau kita lihat lagi kepatuhan dari para pembayar pajak ini, tentunya yang bukan pelaku usaha kecil loh ya, yang di atas Rp 500 juta. Itu juga masih kurang," ujar Rosmauli di salah satu acara talkshow, dikutip Jumat (4/7).

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Pedagang Online Harus Tunjukkan Dokumen Ini

Selama ini, pelaku usaha diwajibkan menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang melalui sistem self-assessment. Namun pendekatan ini dianggap belum optimal dalam menjangkau pelaku usaha online yang jumlahnya terus tumbuh pesat.

Oleh karena itu, penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan tujuan untuk memudahkan pedagang online dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Adapun pajak yang akan dipungut merupakan PPh 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh pedagang dengan omzet sudah melebihi Rp 500 juta dalam setahun.

"Ya pastinya juga pemerintah dalam hal ini berusaha untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dengan cara yang memberikan sarana dipungut oleh marketplace," katanya.

Sebelumnya, Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus efektivitas penerimaan negara.

"Menurut saya, risiko ketidakpatuhan di sektor e-commerce, terutama marketplace, cukup tinggi. Namun perlu ditekankan bahwa ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang kini dilakukan oleh platform digital," jelas Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (25/6).

Fajry menuturkan, mekanisme pemungutan pajak oleh pihak ketiga bukan hal baru dalam sistem perpajakan Indonesia.

Contohnya, pemerintah sebelumnya telah menunjuk platform digital asing seperti penyedia layanan video streaming untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski tanpa kehadiran fisik di Indonesia.

Contoh lainnya adalah pemotongan PPh 21 oleh perusahaan terhadap karyawannya, yang terbukti meningkatkan tingkat kepatuhan dibandingkan wajib pajak yang melakukan penyetoran secara mandiri.

“Kepatuhan SPT PPh orang pribadi karyawan lebih tinggi karena PPh 21-nya sudah dipotong langsung oleh perusahaan. Ini membuktikan bahwa pemotongan oleh pihak ketiga bisa efektif,” kata dia.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Perluas Objek Pajak Hiburan, Fasilitas Olahraga Ini Dikenakan Pajak

Selanjutnya: KSEI Mencatat 40,6% Investor Hadir RUPS Bulan Juni 2025 Secara Daring

Menarik Dibaca: Tanda-Tanda Umum Kadar Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×