kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bencana nasional batalkan kontrak bisnis? Ini penjelasan Mahfud MD dan pengamat hukum


Rabu, 15 April 2020 / 05:14 WIB
Bencana nasional batalkan kontrak bisnis? Ini penjelasan Mahfud MD dan pengamat hukum


Reporter: Barly Haliem | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan bencana non-alam akibat wabah virus corona sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 12/2020.

Penetapan status bencana nasional itu rupanya membawa konsekuensi baru. Salah satunya, status bencana nasional akibat wabah corona itu masuk dalam kategori kondisi kahar (force majeure).

Situasi force majeure ini misalnya bisa menjadi alasan debitur untuk “mengingkari” perjanjian. Bahkan ada yang berpandangan force majeure ini bisa mengganggu bahkan membatalkan kontrak-kontrak bisnis.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun angkat suara. Kepres No 12/2020 memang menjadi pemberitahuan force majeure. “Tapi tidak otomatis membatalkan kontrak bisnis yang sudah dilakukan sebelum kepres dibuat,” kata Mahfud dalam rekaman video yang beredar, Selasa (14/4).

Dia menyatakan, kondisi kahar ini memang menjadi pintu untuk melakukan renegosiasi kontrak bisnis. Tapi dia mengingatkan bahwa proses renegosiasi itu tetap berpedoman pada Pasal 1.338 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

Pasal itu menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. “Jadi jangan disalahkaprahkan bahwa Kepres No 12/2020 secara otomatis membatalkan kontrak bisnis,” tandas pakar hukum tata negara ini.

Pemerintah, kata Mahfud, menyadari akan situasi dan implikasi status kondisi kahar tersebut. Oleh karena itu, sebagai wujud kehadiran negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat relaksasi pembayaran debitur sektor keuangan. Intinya, para debitur itu berhak mendapatkan keringanan dan penundaan pembayaran cicilan karena situasi sekarang yang berat akibat tekanan wabah corona. “Semuanya sudah diatur melalui Peraturan OJK No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomin,” kata Mahfud.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×