kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkes Terawan merilis tata cara klaim pengobatan corona, ini poin-poinnya


Rabu, 15 April 2020 / 14:17 WIB
Menkes Terawan merilis tata cara klaim pengobatan corona, ini poin-poinnya
ILUSTRASI. Pasien virus corona yang mendapat bantuan alat bantu pernafasan Ventilator.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Apa saja poin-poin yang diatur dalam beleid petunjuk teknis klaim rumah sakit yang melayani corona?

Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020, rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dapat melakukan pengajuan pembebasan biaya pasien COVID-19 untuk pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020.

Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya ada tiga jenis. Pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni ODP berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga konfirmasi Covid-19. Kriteria pasien ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk tempat pelayanan berupa rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu dan rumah sakit lain yang memberikan pelayanan pasien Covid-19.

Aturan juknis ini juga memuat pelayanan yang dapat dibiayai. Pelayanan itu harus mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasien
sesuai kebutuhan medis pasien.

Sedangkan pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.




TERBARU

[X]
×