kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkes sebut ada tren penurunan kasus Covid-19 dalam 2 pekan terakhir


Rabu, 17 Februari 2021 / 16:25 WIB
Menkes sebut ada tren penurunan kasus Covid-19 dalam 2 pekan terakhir
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, menurut standar badan kesehatan dunia (WHO) idealnya positivity rate berada di bawah 5%. Merujuk kepada perkembangan data positivity rate, Budi menyebut ada tiga hipotesis yang harus segera dipastikan.

Pertama, soal hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif yang tidak seluruhnya dimasukkan ke dalam laporan. Hal ini secara matematis menyebabkan hasil positivity rate tinggi.

"Kami ingin memastikan semua laporan yang hasilnya negatif apakah sudah dimasukkan oleh semua laboratorium. Jika sudah semua masuk maka akan terlihat positivity rate sebenarnya berapa," tutur Budi.

Baca Juga: Jangan sepelekan! Beda dari gejala klasik, ini 7 gejala Covid-19 baru

Kedua, soal disiplin dari pihak rumah sakit yang belum seluruhnya memasukkan laporan hasil pemeriksaan secara lengkap. Budi menyebut hopotesis kedua ini masih harus dikonfirmasi kembali penyebabnya kepada RS.

"Hipotesa ketiga adalah mungkin sekali pemeriksaan (testing) kita kurang banyak sehingga positivity rate tinggi. Karenanya kita akan perbanyak rapid test antigen," tutur Budi.

"Dengan masuknya data-data dari hasil konfirmasi terhadap tiga hipotesis itu nanti akan terlihat sebenarnya seperti apa positivity rate-nya dan kita akan mengambil kesimpulan," tambah Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×