kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Menkes Harapkan Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung September


Selasa, 18 Juli 2023 / 16:48 WIB
Menkes Harapkan Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung September
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengharapkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan bisa selesai pada September mendatang.

"Kita harapkan segera. Diharapkan September selesai," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/7).

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam pembahasan tingkat 2 atau Rapat Paripurna ke 29 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu. 

Berdasarkan laporan Komisi IX terdapat enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP menyatakan setuju. Adapun satu fraksi yakni NasDem menyatakan setuju dengan catatan. Sedangkan terdapat dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menyatakan menolak. 

Baca Juga: UU Kesehatan dan Komitmen Pemerintah

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, fraksi Nasdem menyetujui RUU kesehatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau paripurna dengan catatan mandatory spending di angka minimal 10% dari APBN dan APBD. Sedangkan dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Kesehatan. 

Ia menyampaikan, terkait pendanaan kesehatan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rangka rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja.

"Anggaran kesehatan sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rangka perencanaan induk bidang kesehatan dengan memperhatikan anggaran berbasis kinerja," kata Melki. 

Sedangkan pemerintah daerah mengeluarkan dari APBD, sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam perencanaan rencana induk bidang kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×