Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, banyak negara Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) selama dua puluh tahun terakhir memang banyak yang beralih dari sistem worldwide ke teritorial.
Pengamat Perpajakan Danny Darusallam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji memandang sebenarnya tidak ada negara yang mengadopsi sistem worldwide maupun teritorial secara murni.
Kata Bawono, mayoritas justru mengusung sistem hybrid. Dia memberikan contoh pasca reformasi pajak 2017, Amerika Serikat (AS) dianggap beralih ke sistem teritorial. Padahal AS hanya mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.
Kemudian, Prancis yang mengadopsi sistem teritorial tapi untuk penghasilan pasif dari luar negeri tetap dipajaki. “Artinya, pemerintah punya spektrum desain sistem yang luas dan tidak harus mengecualikan seluruh penghasilan dari luar,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).
Baca Juga: RUU baru perpajakan akan revisi tiga UU
Adapun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyebutkan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian masih dalam proses pengkajian. Di mana Kemkeu menjadwalkan, jika tidak ada aral melingtang, RUU itu rampung pada tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News