Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Calon beleid ini akan mengatur perpajakan dan fasilitas perpajakan.
"Dalam RUU akan menyangkut 3 UU yang direvisi, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9).
Pada sektor PPh sendiri akan menurunkan tarif PPh badan. Penurunan akan turun secara bertahap menuju 20% dari tarif saat ini sebesar 25%.
Tahap dimulainya penurunan akan dimulai pada tahun 2021. Penurunan itu dipastikan Sri Mulyani tidak akan memberikan dampak tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: RUU perpajakan yang baru akan memasukkan seluruh insentif pajak
Perusahaan yang melantai di bursa pun akan mendapatkan insentif tambahan. PPh badan bagi perusahaan yang go public bisa turun hingga 17%.
"Perusahaan go public penurunan 3% di bawahnya, artinya bisa 17%, terutama yang baru mau masuk ke bursa," terang Sri Mulyani.
Perusahaan yang memiliki saham di atas 25% tidak akan dikenai tarif PPh. Sementara bila di bawah angka tersebut tetap akan dikenai PPh normal 25%.
RUU juga akan merangsang pertumbuhan investasi. Sri Mulyani bilang semua pajak PPh dividen dihapuskan apabila dividen itu ditanamkan dalam investasi di Indonesia.
PPh dividen tersebut baik yang ada di dalam negeri mau pun luar negeri. Namun, investasi yang ditanamkan harus berada dalam wilayah Indonesia.
Aturan mengenai PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga akan mengalami perubahan. Meski pun tarif PPh final tetap 10%, PPh WPOP akan menggunakan azas teritorial.
Baca Juga: RUU perpajakan baru akan ada keringanan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar
"Artinya WNI atau WNA, akan menjadi Wajib Pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal," jelas Sri Mulyani.
Akan terdapat batasan waktu selama 183 hari untuk mengenakan rezim pajak teritorial. Nantinya WNA yang tinggal di Indonesia dengan waktu lebih dari 183 hari akan menjadi wajib pajak di Indonesia.
Begitu pula dengan WNI yang tinggal selama lebih dari 183 hari. Nantinya WNI tersebut tidak akan lagi menjadi wajib pajak di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News