Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengimbau seluruh pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu hingga 11 April 2025.
Safrie menyeampaikan, pajak yang kuat adalah fondasi pertanahan negara yang tangguh. Sebagai wajib pajak, ia menyebut, hal ini merupakan kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
"Hal ini merupakan tanggung jawab hukum warga negara Indonesia untuk membangun transparansi dukungan kita kepada negara bangsa Indonesia. Mari kita junjung tinggi disiplin dan kepatuhan, serta memahami prinsip berbangsa dan bernegara," kata Sjafrie, Kamis (27/3).
Baca Juga: Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan Sampai 11 April 2025
Sebagai informasi, sampai dengan 24 Maret 2025 Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 10,46 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah ini tumbuh 5,91% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
Dalam rinciannya jumlah tersebut terdiri dari 296.000 SPT Tahunan Badan, dan 10,17 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi.
Selanjutnya: 6 Tips Mudik untuk Ibu Hamil Menurut Dokter Kandungan, Jangan Sampai Dehidrasi
Menarik Dibaca: 6 Tips Mudik untuk Ibu Hamil Menurut Dokter Kandungan, Jangan Sampai Dehidrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News