kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan Sampai 11 April 2025


Kamis, 27 Maret 2025 / 16:01 WIB
Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan Sampai 11 April 2025
ILUSTRASI. Pemerintah resmi memberikan relaksasi untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) sampai dengan 11 April 2025.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan relaksasi untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) sampai dengan 11 April 2025. 

Dengan relaksasi ini, pemerintah melakukan penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP) paling lambat 11 April 2025

Kebijakan pemerintah ini berdasarkan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, sampai paling lambat 11 April 2025, dari tanggal jatuh tempo yang ditetapkan sebelumnya tanggal 31 Maret 2025.

Baca Juga: Ada Libur Lebaran dan Cuti Bersama, Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menyampaikan, adapun yang menjadi latarbelakang penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP), sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Menurut Dwi, kondisi libur nasional, berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh dan pelaporan SPT Tahunan 2024, melihat jumlah hari kerja pada Maret yang menjadi lebih sedikit.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlamabatan pembayaran PPh sekaligus pelaporannya, hanya untuk SPT Tahunan WP OP tahun pajak 2024 saja," kata Dwi dikutip dari keterangan resminya, Kamis (27/3).

Selanjutnya: Sinergi Bank Dunia dan Filantropi Islam untuk Pengentasan Kemiskinan Global

Menarik Dibaca: Mudik Pakai Motor? Ini 9 Komponen Motor yang Wajib Diperiksa Sebelum Mudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×