kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.679   52,00   0,30%
  • IDX 6.389   -152,59   -2,33%
  • KOMPAS100 843   -14,88   -1,73%
  • LQ45 641   -8,85   -1,36%
  • ISSI 221   -6,19   -2,72%
  • IDX30 356   -5,25   -1,45%
  • IDXHIDIV20 445   -4,63   -1,03%
  • IDX80 96   -1,46   -1,49%
  • IDXV30 124   -1,60   -1,27%
  • IDXQ30 114   -1,22   -1,06%

Mengupas perlakuan BUT dalam omnibus law perpajakan


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:33 WIB
ILUSTRASI. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Lebih lanjut ini diatur dalam aturan pelaksana yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perlakuan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

Dalam pasal 1 menyebutkan pengecualian dari pengenaan PPh diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia dalam empat bentuk.

Pertama, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri. Kedua, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Ketiga, pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia. Keempat, investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×