kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Mengupas perlakuan BUT dalam omnibus law perpajakan


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:33 WIB
Mengupas perlakuan BUT dalam omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Lebih lanjut dia menyampaikan dalam konteks BUT, atas laba BUT pemerintah akan tetap mengenakan pajak sebagaimana laba perusahaan dari Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri.

Setali tiga uang, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di mana hanya perusahaan operasional dari negara asal tetap membayar pajak atas laba yang dihasilkan di dalam negeri.

Baca Juga: Banjir omnibus law, ekonom Indef ingatkan pemerintah agar tidak salah fokus

Yoga bilang pemerintah saat ini masih merujuk pada aturan lama. Sementara, aturan teknis lebih lanjut masih dirumuskan. “Kami tetap berupaya untuk mendorong laba BUT diinvestasikan kembali di Indonesia,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (22/1).

Ketentuan perpajakan BUT untuk KKKS berada dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan akan disapu.

Pada, Pasal 26 ayat (4) menyebut apabila Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak dari BUT tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia, maka tidak akan dikenai PPh Final 20%. 




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×