Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi virus corona atau Covid-19 mendesak hampir seluruh negara di dunia untuk mengambil kebijakan-kebijakan luar biasa, terutama dalam perekonomiannya.
“Extraordinary times need extraordinary actions and policies,” demikian ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (1/4).
Pemerintah Indonesia bahkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini mengakomodasi sejumlah langkah-langkah pemerintah dan otoritas keuangan yang tidak konvensional untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari dampak virus corona.
Baca Juga: Anggaran Rp 405 triliun untuk tangani covid-19 harus cepat dieksekusi
Pemerintah juga telah memutuskan untuk menambah anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun yang menyebabkan defisit anggaran diperkirakan menjulang hingga 5,07% dari PDB. Defisit APBN bahkan diperlonggar ke atas 3% dari PDB hingga tahun 2022 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan dua paket stimulus yang terdiri dari insentif fiskal maupun non-fiskal, dengan nilai masing-masing sebesar Rp 10,3 triliun dan Rp 22,9 triliun.
Bagaimana dengan negara-negara lainnya? Rupanya tak kalah masif. Dukungan fiskal secara besar-besaran dilakukan untuk menopang perekonomian di tengah disrupsi pandemi virus corona ini.
Lihat saja, Amerika Serikat (AS) mengucurkan dukungan fiskal sebesar US$ 2,1 triliun atau setara dengan 10,5% dari PDBnya. Anggaran salah satunya ditunjukkan untuk pinjaman dan hibah bagi dunia usaha.